REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini diterapkan pada 45 kabupaten/ kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 kabupaten/ kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan dua surat edaran sekaligus. Pertama, edaran Menteri Agama Nomor SE 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan PPKM Darurat.
Kedua, edaran Menteri Agama Nomor SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan PPKM Darurat.
“Dua surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah yang telah menetapkan PPKM darurat pada 121 kabupaten/ kota di Pulau Jawa dan Bali. Edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan qurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM darurat," kata Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas melalui pesan tertulis kepada Republika, Jumat (2/7).