REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Departemen Pelatihan Dar Al-Iftaa Mesir, Syekh Dr Amr al-Wardani mendapat pertanyaan dari seorang perempuan yang dipaksa mengenakan hijab oleh suaminya setelah menikah. Dia menjelaskan, hijab memang merupakan kewajiban tetapi jangan dipaksa agar mengenakannya.
"Hijab memang wajib, tetapi nyatanya tidak ada manfaat bagi kita untuk memaksakannya kepada siapapun," kata dia dilansir dari laman Masrawy.
Adapun perintah untuk menggunakan hijab, yaitu sebagaimana Surah Al-Ahzab ayat 59.
Allah SWT berfirman, "Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka! Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenali (menjadi identitas), dan karenanya mereka tidak diganggu. Dan Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang."