In Picture: Suasana Mal di Jakarta Jelang PPKM Darurat Jawa-Bali
Salah satu kebijakannya adalah menutup sementara mal atau pusat perbelanjaan..
Rep: Prayogi/ Red: Yogi Ardhi
Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta,Jumat (2/7). Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali berlaku 3-20 Juli 2021. Salah satu kebijakannya adalah menutup sementara mal atau pusat perbelanjaan. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta,Jumat (2/7). Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali berlaku 3-20 Juli 2021. Salah satu kebijakannya adalah menutup sementara mal atau pusat perbelanjaan. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta,Jumat (2/7). Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali berlaku 3-20 Juli 2021. Salah satu kebijakannya adalah menutup sementara mal atau pusat perbelanjaan. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta,Jumat (2/7). Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali berlaku 3-20 Juli 2021. Salah satu kebijakannya adalah menutup sementara mal atau pusat perbelanjaan. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta,Jumat (2/7). Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali berlaku 3-20 Juli 2021. Salah satu kebijakannya adalah menutup sementara mal atau pusat perbelanjaan. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta,Jumat (2/7). Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali berlaku 3-20 Juli 2021. Salah satu kebijakannya adalah menutup sementara mal atau pusat perbelanjaan. (FOTO : Prayogi/Republika.)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7). Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali berlaku 3-20 Juli 2021. Salah satu kebijakannya adalah menutup sementara mal atau pusat perbelanjaan.
sumber : Republika
Advertisement