REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melaksanakan Operasi Aman Nusa II Lanjutan untuk mendukung penerapan PPKM darurat di Jawa dan Bali mulai Sabtu (3/7). Salah satu kegiatannya melakukan penyekatan di pintu masuk antarkota antarprovinsi.
"Untuk mendukung kebijakan pemerintah mendukung penuh PPKM darurat, ada penyekatan-penyekatan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membacakan amat amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/7).
Penyekatan di jalur-jalur kabupaten dan kota madya, kata dia, di pintu keluar masuk antarkota antar rovinsi, termasuk gerbang tol, termasuk rest area. Penyekatan juga dilakukan di stasiun, bandara, dan pelabuhan oleh Satgas Covid-19.
"Tentunya operasi ini kami lakukan bersama TNI dan pemerintah daerah. Setiap kegiatan yang ada di Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, pemerintah akan kami dukung penuh. TNI/Polri dan kejaksaan akan mendukung apa yang dilarang maupun apa yang diperbolehkan dalam instruksi tersebut," kata Argo.
Bersamaan dengan itu pula, Polri tetap melaksanakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di tingkat RT dan RW. "Kami juga melaksanakan swab antigen secara acak di titik-titik penyekatan," kata Argo.
Operasi Aman Nusa II Lanjutan melibatkan 21.618 personel terdiri atas 4.986 personel Mabes Polri dan 16.632 personel kewilayahan, melibatkan Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jateng, Polda DIY, Polda Jatim, dan Polda Bali. Dalam amanat Polri tertulis menyebutkan bahwa masa Operasi Aman Nusa II Lanjutan berlaku mulai 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2021.Operasi Aman Nusa II Lanjutan akan dimulai nanti malam pukul 00.00 WIB, tanggal 3 Juli 2021.