Jumat 02 Jul 2021 21:15 WIB

Myanmar Perpanjang Masa Penahanan Praperadilan Jurnalis AS

Menurut pengacara jurnalis AS tersebut, sidang berikutnya dijadwalkan pada 15 Juli

Red: Nur Aini
Pengadilan Myanmar memperpanjang masa penahanan praperadilan jurnalis berkewarganegaraan Amerika Serikat, Danny Fenster.
Pengadilan Myanmar memperpanjang masa penahanan praperadilan jurnalis berkewarganegaraan Amerika Serikat, Danny Fenster.

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Pengadilan Myanmar memperpanjang masa penahanan praperadilan jurnalis berkewarganegaraan Amerika Serikat, Danny Fenster.

Danny yang bekerja sebagai redaktur pelaksana media lokal, Frontier Myanmar, ditahan pada 24 Mei dengan tuduhan penghasutan.

Baca Juga

Menurut pengacara Danny, Than Zaw Aung, jurnalis tersebut dalam keadaan sehat tetapi terlihat kehilangan berat badan saat mengikuti persidangan di Penjara Insen, Yangon, pada Kamis kemarin.

Menurut laporan media Channel News Asia, Jumat (2/7), Than Zaw Aung mengungkapkan sidang berikutnya dijadwalkan pada 15 Juli. Namun, kata dia, kasus yang menjerat Danny belum akan diadili karena pengadilan menangani terlalu banyak kasus.