Jumat 02 Jul 2021 20:30 WIB

In Picture: Rencana Penutupan Mal pada Masa PPKM Darurat Jawa Bali

Mal dan pusat perbelanjaan akan ditutup kecuali akses untuk restoran dan supermarket..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Yogi Ardhi

Pengunjung beraktivitas di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (2/7). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya menutup sementara mal dan pusat perbelanjaan kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan tetap diperbolehkan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pengunjung beraktivitas di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (2/7). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya menutup sementara mal dan pusat perbelanjaan kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan tetap diperbolehkan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pekerja membersihkan lantai di depan bioskop yang tutup sementara di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (2/7). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya menutup sementara mal dan pusat perbelanjaan kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan tetap diperbolehkan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pengunjung beraktivitas di depan deretan toko yang tutup sementara di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (2/7). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya menutup sementara mal dan pusat perbelanjaan kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan tetap diperbolehkan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pengunjung beraktivitas di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (2/7). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya menutup sementara mal dan pusat perbelanjaan kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan tetap diperbolehkan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pekerja membersihkan lantai di dekat toko yang tutup sementara di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (2/7). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya menutup sementara mal dan pusat perbelanjaan kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan tetap diperbolehkan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengunjung beraktivitas di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (2/7). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya menutup sementara mal dan pusat perbelanjaan kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan tetap diperbolehkan.

sumber : Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement