In Picture: Rencana Penutupan Mal pada Masa PPKM Darurat Jawa Bali
Mal dan pusat perbelanjaan akan ditutup kecuali akses untuk restoran dan supermarket..
Rep: Abdan Syakura/ Red: Yogi Ardhi
Pengunjung beraktivitas di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (2/7). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya menutup sementara mal dan pusat perbelanjaan kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan tetap diperbolehkan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Pengunjung beraktivitas di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (2/7). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya menutup sementara mal dan pusat perbelanjaan kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan tetap diperbolehkan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Pekerja membersihkan lantai di depan bioskop yang tutup sementara di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (2/7). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya menutup sementara mal dan pusat perbelanjaan kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan tetap diperbolehkan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Pengunjung beraktivitas di depan deretan toko yang tutup sementara di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (2/7). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya menutup sementara mal dan pusat perbelanjaan kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan tetap diperbolehkan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Pengunjung beraktivitas di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (2/7). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya menutup sementara mal dan pusat perbelanjaan kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan tetap diperbolehkan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Pekerja membersihkan lantai di dekat toko yang tutup sementara di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (2/7). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya menutup sementara mal dan pusat perbelanjaan kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan tetap diperbolehkan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengunjung beraktivitas di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (2/7). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya menutup sementara mal dan pusat perbelanjaan kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan tetap diperbolehkan.
sumber : Republika
Advertisement