REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri akan melakukan penyekatan dan pengendalian mobilitas perjalanan di 407 lokasi di wilayah Jawa-Bali yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat resmi diterapkan mulai 3-20 Juli 2021.
"Kami telah membuat dan membangun 407 lokasi pembatasan atau penyekatan dan pengendalian mobilitas selama PPKM Darurat," ujar Kepala Kakorlantas Mabes Polri Irjen Polisi Istiono dalam konferensi pers daring, Jumat (2/7).
Penyekatan ini berlaku bagi semua moda transportasi, termasuk kendaraan umum, angkutan barang, serta kendaraan pribadi baik mobil maupun motor. Kendaraan yang diperkenankan lewat hanya berlaku bagi sektor esensial dan kritis/vital atau transportasi yang direkomendasikan.
Bagi pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang diatur pemerintah, polisi akan memutarbalikkan kendaraan. Persyaratan pelaku perjalanan antara lain hasil negatif dari rapid tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, kartu vaksin pertama, dan memakai masker menutupi hidung dan mulut.
"Yang kita persyaratkan bahwa persyaratannya sama dengan perjalanan seperti biasanya, vaksin, harus ada PCR, harus ada rapid test, bila tidak memenuhi syarat akan kita putar balikkan," kata dia.
Dia memerinci, lokasi penyekatan di DKI Jakarta berada di 60 titik, mulai dari penyekatan antarkota, dalam kota, tol, dan batas kota. Jumlah tersebut juga termasuk pembatasan mobilitas di beberapa tempat yang kerap terjadi kerumunan di Ibu Kota.
"Ini tujuannya adalah menutup lokasi-lokasi yang biasanya ada yang memang di situ ada kerumunan tiap hari orang jualan seperti kafe dan lain-lain, kita tutup semuanya dari pukul enam sore sampai pukul empat pagi," tutur Istiono.
Kemudian, lokasi penyekatan selama PPKM Darurat juga ada di Banten sebanyak 20 titik, Jawa Barat 106 titik, DI Yogyakarta enam titik, Denpasar 12 titik, Jawa Timur 161 titik, dan Jawa Tengah 42 titik.