Jumat 02 Jul 2021 22:37 WIB

KPK Dalami Pembahasan Pengadaan Tanah di Munjul

KPK mendalami proses pembagasan pengadaan tanah di Munjul dari saksi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding (kiri)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Senior Manajer Divisi Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019 hingga 2020, Slamet Riyanto. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC).

"Di dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pembahasan internal di lingkup Perumda Sarana Jaya dalam pengadaan pengadaan tanah di Munjul," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat (2/7).

Baca Juga

KPK sebelumnya juga melakukan Sedangkan pada Rabu (30/6) lalu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Yoory. Dia diperiksa guna memberikan kesaksian terhadap tersangka Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan kawan-kawannya.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Yoory Pinontoan serta Tommy Adria juga Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur. KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK selanjutnya, menambah satu orang tersangka yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI). Hal tersebut sebagaimana Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 28 Mei 2021.

Kasus bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe Pada 08 April 2019.

Masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Uang tersebut diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto mengatakan, KPK akan mendalami dugaan pemberian rekomendasi terhadap sejumlah bidang tanah di Munjul oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dia mengatakan, KPK tidak akan melakukan pemanggilan terhadap seseorang tanpa ada pemeriksaan sebelumnya.

"Kami penyidik pasti akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak sebagaimana yang disampaikan, ada pemanggilan terhadap Plh Sekretaris Daerah, kemudian ada BPKD, dan inspektorat. Ini merupakan upaya menggali, menemukan, dan memperjelas perkaranya," kata Budi.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement