Jumat 02 Jul 2021 22:43 WIB

Polda Metro Tutup Jalan Sudirman untuk Kegiatan Olahraga

Polda Metro menegaskan segala olahraga dilarang di Jalan Sudirman saat PPKM Darurat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Republika/Febryan A
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menutup Jalan Jenderal Sudirman untuk segala aktivitas olahraga, selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3 hingga 20 Juli. Polda mengimbau masyarakat berolahraga di lingkungan sekitar rumah selama PPKM darurat.

"Segala bentuk olahraga di luar itu dilarang, mau sepeda, mau jalan kaki di Jalan Sudirman sini, dilarang. Pembatasan kita tutup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7).

Baca Juga

Yusri menjelaskan, selama masa PPKM Darurat, Pemprov DKI Jakarta, TNI dan Polri melaksanakan pembatasan mobilitas yang ada, terutama pada aktivitas yang tidak esensial dan kritikal. Warga hanya diizinkan berolahraga termasuk bersepeda di sekitar rumah dan paling jauh di lingkungannya seiring implementasi PPKM Darurat di DKI Jakarta mulai Sabtu (3/7).

Polda Metro Jaya pun tidak segan-segan untuk menyita atau mengandangkan sepeda yang nekad beraktivitas di kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya. "Yang hobi naik sepeda saya ingatkan, sudah berhenti naik sepeda, nanti sepedanya saya kandangkan selama PPKM Darurat kalau nekat naik sepeda," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Kebijakan menyita sepeda tersebut diambil berdasarkan sejumlah aturan yang ada. "Kalau ada sepeda kita ambil, kita bawa ke kantor polisi. Ada aturan Perda, Pergub, UU Nomor 4 tentang Wabah Penyakit itu akan kita kenakan itu semua," kata Yusri.

Selama masa PPKM Darurat, Polda Metro Jaya akan melaksanakan operasi yustisi dalam rangka optimalisasi disiplin masyarakat. Masyarakat diminta untuk tetap di rumah terutama pada akhir pekan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement