REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Andri W Kusuma mempertanyakan kebijakan transportasi umum yang masih bisa beroperasi dengan kapasitas 70 persen. Menurutnya, kebijakan ini kurang selaras dengan PPKM darurat yang tengah dikencangkan pemerintah dalam dua pekan ini.
"WFH sudah 100 persen, sekolah tidak jadi offline, ada satu faktor yang membuat saya terganggu, itu transportasi masih dibolehkan 70 persen, ko masih boleh? harusnya transportasi stop juga," kata Andri dalam sambungan telepon, Jumat (2/7).
Dengan meniadakan transportasi umum, menurut Andri akan meminimalkan pergerakan masyarakat dan membuat masyarakat tetap di rumah. Karena dalam sudut pandangnya, selama masyarakat bergerak maka semain sulit menekan tingkat penyebaran virus.
"Dengan tidak ada transportasi umum, orang mau gerak males, itu menurut saya titik poin pemerintah dalam menerapkan PPKM darurat ini, karena selama orang itu dimungkinkan bergerak, selama itu juga pandemi tidak akan mungkin bisa ditekan kurvanya," ujar Andri.
Menurutnya, selama transportasi tidak ditutup sama halnya dengan memberi cela bagi masyarakat untuk bepergian. Andri berharap, pemerintah mengkaji lagi kebijakan mengenai transportasi di tengah pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"PPKM darurat masih ambigu, satu sisi di tutup cuma ko transportasi masih boleh, orang masih bisa bergerak, KRL itu kan makan waktu 20-30 menit dalam satu gerbong (bisa terjadi penyebaran), atau satu bus itu bisa menularkan," ucapnya.