REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Sukabumi mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo mengenai penerapan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali dalam menekan penyebaran kasus Covid-19.
Langkah tersebut juga mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. "Kami siap menjalankan PPKM darurat sesuai arahan dari Presiden, Instruksi Mendagri dan arahan gubernur," ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Jumat (2/7).
Seperti diketahui Kota Sukabumi masuk dalam penerapan PPKM darurat level 4. Sehingga penerapan PPKM darurat ini segera disosialisasikan kepada warga agar berjalan efektif.
Intinya kata Fahmi, pemkot mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam rangka menekan penyebaran kasus Covid-19 berupa pembatasan kegiatan masyarakat. Meskipun dalam penerapannya akan menimbulkan ketidaknyamanan dan diharapkan masyarakat jangan panik dan tetap tenang karena hal ini demi kesehatan bersama dan perlu kerja sama semua pihak.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami melaksanakan rapat bersama unsur Forkopimda, Gugus Tugas Covid -19 Kota Sukabumi, SKPD terkait dan para camat dan lurah se- Kota Sukabumi dalam rangka persiapan PPKM Darurat yang dlaksanakan secara virtual.
Momen ini untuk mensosialisasikan PPKM Darurat. Dalam pelaksanaanya dengan mengedepankan sinergitas antara pemerintah daerah, jajaran TNI/Polri dan lain sebagainya.