Sabtu 03 Jul 2021 00:11 WIB

Wisata Gunung Bromo dan Pendakian Semeru Tutup Selama PPKM

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan PPKM Darurat.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andi Nur Aminah
Suasana Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Suasana Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS) kembali menutup aktivitas wisata dan pendakian di Gunung Bromo dan Semeru. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan PPKM Darurat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BB TNBTS, Novita Kusuma Wardani mengatakan, penutupan akan mulai dilaksanakan pada 3 sampai 20 Juli 2021. Penutupan ini dilakukan usai memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo terkait pelaksanaan PPKM Darurat. 

Baca Juga

"Yakni, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali," kata Novita dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (2/7).

Sebelumnya,  Presiden RI melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko-Maves) memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat. Kebijakan ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Pasalnya, jumlah kasus virus tersebut terus meningkat di berbagai daerah terutama Jawa dan Bali.

Pada kebijakan PPKM Darurat, pemerintah menetapkan beberapa ketentuan penting yang harus dilaksanakan. Yakni, pengetatan kewajiban bekerja dari rumah dan untuk semua pekerja sektor non-esensial. Kemudian kegiatan belajar dan mengajar harus dilakukan secara daring. 

Untuk sektor esensial, maksimal 50 persen staf bisa bekerja di kantor. Namun pelaksanaannya harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan 100 persen bagi sektor kritikal. 

Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam. Namun untuk pusat perbelanjaan, pusat perdagangan lain, termasuk kawasan wisata harus ditutup total selama penerapan PPKM Darurat.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement