REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji mengimbau agar masyarakat tidak berativitas di luar rumah kecuali mendesak selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dengan diam di rumah selama masa PPKM Darurat, virus Covid-19 akan mati dengan sendirinya.
"Kalau kita tidak kemana-mana, Covid-19 akan mati sendiri, ada waktu dua minggu dia mati," kata Mulyo di Polda Metro Jaya, Jumat (2/7).
Maka dengan demikian, Mulyo meminta, agar masyarakat turut serta atau berpertisipasi menyukseskan PPKM Darurat. Salah satunya adalah dengan mentaati aturan-aturan yang ada di dalam kebijakan PPKM Darurat. Karena, kata Mulyo, penanggulangan wabah Covid-19 akan sulit dilakukan jika tanpa adanya partisipasi dari masyarakat.
"Kami bekerja harus gayung bersambut. Tanpa antisipasi dari masyarakat sendiri, yang disampaikan gubernur akan terjadi sampai tingkat ratusan ribu," tegas Mulyo.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, diterapkannya PPKM Darutat semata-mata demi menyelamatkan masyarakat, dari penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat. Apalagi saat ini, disebutnya, DKI Jakarta dalam keadaan genting, akibat wabah Covid-19 yang semakin meninggi dalam satu bulan terakhir.
"Karena ini demi keselamatan kita semua. Bukan demi lenggangnya Jakarta, tapi demi keselamatan semua,ambil sikap bertanggung jawab dengan mengurangi kegiatan, tinggal di rumah," tegas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai mengikuti apel gelar pasukan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/7).
Anies juga menyampaikan pesan kepada masyarakat DKI Jakarta agar mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali ada hal-hal mendesak. Karena ada pembatasan ruang mobilitas selama masa penerapan PPKM Darurat dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. Kemudian akan ada penegakan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat.
"Pesan kepada seluruh masyarakat Jakarta, bahwa Jakarta sedang dalam keadaan genting, situasi darurat, semua diminta untuk berada di rumah, tidak bepergian, kecuali ada kebutuhan mendesak dan kebutuhan yang mendasar," pesan Anies.