Sabtu 03 Jul 2021 08:20 WIB

Pelanggar PPKM Darurat Terancam Pidana

Perusahaan di luar sektor yang ditetapkan, tapi beroperasi secara fisik akan ditindak

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Anggota Polisi membubarkan puluhan warga yang bermain bola sodok dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Denpasar, Bali, Jumat (2/7/2021) malam. Kegiatan tersebut untuk membina pelaku usaha dan masyarakat mengenai pembatasan aktivitas pada malam hari dalam persiapan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dimulai pada 3-20 Juli 2021 sebagai upaya mencegah penyebaran varian baru COVID-19.
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Anggota Polisi membubarkan puluhan warga yang bermain bola sodok dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Denpasar, Bali, Jumat (2/7/2021) malam. Kegiatan tersebut untuk membina pelaku usaha dan masyarakat mengenai pembatasan aktivitas pada malam hari dalam persiapan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dimulai pada 3-20 Juli 2021 sebagai upaya mencegah penyebaran varian baru COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya telah menyiapkan sanksi tegas terhadap pelanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, terutama bagi yang diluar sektor esensial dan kritikal. Tidak tanggung-tanggung mereka yang melanggar akan dikenakan penegakan yustisi hingga ancaman pidana.

"Ada dua jenis penindakan yang pertama adalah yustisi, kedua adalah penyidikan, masuk tindak pidana," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Sabtu (3/7) dini hari.

Menurut Tubagus, undang-undang yang diterapkan adalah pasal pidana yang diatur dalam UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun yang dilarang dalam undang-undang tersebut adalah semua tindakan yang mengahalang-halangi upaya penanggulangan. 

"Penerapan PPKM Darurat merupakan salah satu bentuk dari upaya penanggulangan terhadap wabah penyakit," Tubagus.

Karena itu, lanjut Tubagus, pihaknya telah membentuk satgas yang akan menjalankan penegakan hukum (Gakkum) tersebut. Nantinya, satgas tersebut yang akan menindak para pelanggar PPKM Darurat, termasuk perusahaan di luar sektor esensial dan sektor kritikal. Maka, apabila ada perusahaan di luar sektor itu tetap beroperasi secara fisik akan ditindak tegas.

"Contoh yang non kritikal yang non esensial yang seharusnya tutup dia buka melaksanakan operasional berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik," ujar Tubagus. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement