Sabtu 03 Jul 2021 09:58 WIB

Pesepeda Langgar PPKM Darurat, Kapolda: Sepedanya Dikandang

Lebih baik diamankan sepedanya daripada orangnya keliaran terpapar Covid-19.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengingat kepada masyarakat untuk mentaati aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Di antaranya tidak melakukan jenis kegiatan apapun di luar rumah atau kompleks, termasuk bagi yang hobi bersepeda. 

"Yang hobi naik sepeda, saya ingatkan, sudah berhenti naik sepeda. Nanti sepedanya saya kandangkan selama PPKM darurat kalau nekat naik sepeda," ancam Fadil sesaat setelah memimpin apel gelar pasukan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/7).

Karena itu, Fadil menegaskan, tidak ada kegiatan apapun di luar rumah kecuali mendesak dan mendesak. Hal ini dilakukan bukan untuk membuat Jakarta sepi, tapi semata-mata untuk menyelamatkan masyarakat Jakarta dari penyebaran Covid-19 yang mengalami peningkatan tajam selama sebulan terakhir. 

"Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya daripada orangnya keliaran terpapar Covid-19 atau dia menyebarkan Covid-19," tutur Fadil.

Fadil juga menyampaikan, pihaknya akan menjaga ketat titik-titik penyekatan selama selama masa PPKM Darurat di DKI Jakarta dan sekitarnya. Sebanyak 63 titik penyekatan baik di dalam maupun diluar kota, termasuk titik-titik akses keluar masuk DKI Jakarta.

"Semua pintut keluar-masuk Jakarta dilakukan penutupan dan dilakukan pemeriksaan ketat," tegas Fadil.

Sebanyak 63 titik penyekatan itu tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Adapun rinciannya adalah sebanyak 28 titik berada di dalam tol dan batas kota/provinsi. Terus sebanyak 21 titik pembatasan mobilitas dan 14 titik pengendalian mobilitas di wilayah yang dianggap rawan pelanggaran protokol kesehatan.

Namun aturan pembatasan dan pengendalian dalam PPKM Darurat tersebut tidak berlaku untuk sektor essensial dan sektor kritikal. Adapun yang mencangkup sektor esensial diantaranya keuangan, perbankan, pasar modal, pembayaran, teknelogi komunikasi, perhotelan penanganan karantina serta industri yang berorientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritikal di antaranya, energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, Petrokimia, penanganan bencana, konstruksi, dan industri penanganan kebutuhan pokok masyarakat. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement