REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan tersangka Anja Runtunewe (AR) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019. Penambahan masa tahanan dilakukan karena KPK masih melakukan pemberkasan perkara.
"Pemberkasan perkara para tersangka tersebut masih terus dilakukan di antaranya dengan pemanggilan para saksi yang diduga mengetahui perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat (2/7).
Dia mengatakan, tim penyidik memperpanjang masa tahanan Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo itu selama 40 hari ke depan. Terhitung mulai (3/7) sampai dengan 11 Agustus 2021 dengan menahan tersangka di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Disaat yang bersamaan, lembaga antirasuah itu juga memperpanjang masa penahanan tersangka Tommy Adria (TA). Ipi mengatakan, penambahan masa penahanan serupa juga diberikan terhadap Direktur PT Adonara Propertindo tersebut.
"Dilakukan juga perpanjangan penahahan tersangka TA untuk 40 hari kedepan terhitung mulai 4 Juli 2021 sampai dengan 12 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," katanya.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Yoory Pinontoan serta Tommy Adria juga Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur. KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
KPK selanjutnya, menambah satu orang tersangka yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI). Hal tersebut sebagaimana Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 28 Mei 2021.
Kasus bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe pada 8 April 2019.
Masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.
Uang tersebut diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto mengatakan, KPK akan mendalami dugaan pemberian rekomendasi terhadap sejumlah bidang tanah di Munjul oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dia mengatakan, KPK tidak akan melakukan pemanggilan terhadap seseorang tanpa ada pemeriksaan sebelumnya.
"Kami penyidik pasti akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak sebagaimana yang disampaikan, ada pemanggilan terhadap Plh Sekretaris Daerah, kemudian ada BPKD, dan inspektorat. Ini merupakan upaya menggali, menemukan, dan memperjelas perkaranya," kata Budi.