Pemkot Malang Siapkan Bantuan untuk PKL
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Wali Kota Malang, Sutiaji | Foto: Dok. Humas Pemkot Malang
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menyiapkan Bantuan Tak Terduga (BTT) untuk masyarakat terdampak selama pelaksanaan PPKM Darurat. Salah satu kelompok yang mendapatkan bantuan tersebut antara lain Pekerja Kaki Lima (PKL).
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, setidaknya akan ada 2.500 PKL yang akan memperoleh BTT. Mereka masing-masing akan mendapatkan BTT sebesar Rp 300 ribu. "Dan untuk penguatan PPKM Mikro, tentu kita support Rp 500 ribu untuk per RT dan RW," kata Sutiaji di Kota Malang, Sabtu (3/7).
Seperti diketahui, Sutiaji telah resmi menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019, Jumat (2/7) malam. SE Walikota ini mulai berlaku untuk seluruh warga Kota Malang pada 3 sampai 20 Juli 2021.
Sutiaji menegaskan, penerapan PPKM Darurat di daerahnya menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat. Kemudian juga dilatarbelakangi oleh Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/ 379 /KPTS/013/2021 tentang PPKM Darurat di Jawa Timur. Aturan tersebut dikeluarkan dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19 yang saat ini angka penyebarannya tinggi di Pulau Jawa dan Bali.
“Tugas kita adalah mengamankan bagaimana terlaksananya Inmendagri karena motivasi dari Inmendagri maupun SE Gubernur itu adalah menyelamatkan nyawa masyarakat, menyelamatkan nyawa warga Indonesia dan warga kota Malang pada khususnya," jelas pria berkacamata ini.
Selama pelaksanaan PPKM Darurat, Sutiaji mengaku, pihaknya akan menerapkan aturan yang bersifat kearifan lokal. Selain melakukan penyekatan di area tertentu, Pemkot Malang juga akan mematikan lampu di seluruh jalan utama. Upaya ini dilakukan guna menekan angka penyebaran Covid-19.
Sementara itu, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso menyampaikan, seluruh fasilitas umum yang dikelola Pemkot dan BUMD berupa gedung yang digunakan kegiatan olahraga maupun taman-taman kota untuk sementara ditutup. Kebijakan ini berlaku selama PPKM berlangsung selama 17 hari di Kota Malang.
Para pelaku usaha, pengelola tempat ibadah dan pengelola perkantoran juga harus mematuhi aturan yang tertera dalam SE Walikota Nomor 35 Tahun 2021. Erik berharap ketentuan ini bisa diteruskan dari masing-masing perangkat daerah kepada para camat lalu lurah. "Dan juga untuk disampaikan kepada Ketua RW dan RT serta lembaga kemasyarakatan," ucapnya.