REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri melakukan penyekatan dan pengendalian mobilitas perjalanan di 407 lokasi di wilayah Jawa-Bali yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Untuk DKI Jakarta, ada 60 titik pembatasan/penyekatan dan pengendalian mobilitas selama PPKM Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
Kepala Kakorlantas Mabes Polri Irjen Polisi Istiono dalam konferensi pers daring, Jumat (2/7) malam, mengatakan lokasi penyekatan di Ibu Kota berada di dalam kota, dalam tol, dan batas kota. Pembatasan mobilitas juga dilakukan di beberapa tempat yang kerap terjadi kerumunan di Jakarta.
"Yang kita persyaratkan bahwa persyaratannya sama dengan perjalanan seperti biasanya, vaksin, harus ada PCR, harus ada rapid test, bila tidak memenuhi syarat akan kita putar balikkan," ujar dia.
Dikutip akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lokasi pembatasan mobilitas dalam kota dilakukan di Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran HI, dan TL Harmoni. Sementara titik pembatasan mobilitas di dalam dilakukan dari timur ke barat yakni off ramp Tegal Parang dan off ramp Polda, kendaraan dikeluarkan di off ramp Bukopin/DPR, serta barat ke timur yaitu off ramp Semanggi, off ramp Senayan, off ramp Pancoran, kendaraan dikeluarkan di off ramp Dharmais/Cawang.
Kemudian, berikut lokasi pembatasan mobilitas di batas kota.
Jakarta Utara
Ringroad Tegal Alur
Jakarta Barat
Joglo Jakarta Barat
Pos LTS Kalideres
Jakarta Selatan
Perempatan Pasar Jumat
Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur)
Jakarta Timur
Lampiri Kalimalang Jakarta Timur Panasonic Jalan Raya Bogor
Kolong Cakung
Depok
Depan SPBU Cilangkap
Jl Parung Ciputat
Lenteng Agung
Tangerang Kota
Batu Ceper
Jati Uwung
Tangerang Selatan
Bintaro
Legok
Bekasi Kota
Jl Sultan Agung Meda Satria
Jl Nur Ali Sumber Arta
Bekasi Kabupaten
Kedung Waringin
Tambun
Mimi Kartika