REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan, Budi Sadikin, melalui Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/4826/2021, menetapkan harga eceran tertinggi obat di masa pandemi Covid-19. Dalam surat Kepmen itu, Budi Sadikin mempertimbangkan keterjangkauan obat sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat.
"Menetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat dalam masa pandemi Covid-19 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Kepmen ini," jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/7).
HET yang dimaksud dalam surat itu, adalah harga jual tertinggi yang ada di apotek dan instansi farmasi rumah sakit serta klinik. Harga tersebut, juga berlaku di seluruh Indonesia.
"Menteri hingga Pemda, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Kepmen ini sesuai tugas dan kewenangannya," ujarnya.
Dijelaskan Kepmen tersebut, pemberlakuan harga yang ada, diberlakukan sejak Jumat (2/7) kemarin.
Berikut adalah daftar HET yang disebutkan:
Favipiravir 200 mg, satuan tablet, HET; Rp 22.500
Remdesivir 100 mg satuan vial, HET; Rp 510.000
Oseltamivir 75 mg satuan kapsul, HET; Rp 26.000
Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus satuan vial, HET; Rp 3.262.000
Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus satuan vial, HET; Rp 3.965.000
Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus satuan vial, HET; Rp 6.174.900
Ivermectin 12 mg satuan tablet, HET; Rp 7.500
Tocilizumab 400 mg/20 ml infus satuan vial, HET; Rp 5.710.600
Tocilizumab 80 mg/4 ml infus satuan vial, HET; Rp 1.162.200
Azithromycin 500 mg satuan tablet, HET; Rp 1.700
Azithromycin 500 mg infus satuan vial, HET; Rp 95.400