Sabtu 03 Jul 2021 14:01 WIB

Menkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi 'Obat' Covid-19

Menkes tetapkan harga eceran tertinggi obat-obatan yang laris saat Covid-19.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan, Budi Sadikin, melalui Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/4826/2021, menetapkan harga eceran tertinggi obat di masa pandemi Covid-19. Dalam surat Kepmen itu, Budi Sadikin mempertimbangkan keterjangkauan obat sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat.

"Menetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat dalam masa pandemi Covid-19 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Kepmen ini," jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/7).

Baca Juga

HET yang dimaksud dalam surat itu, adalah harga jual tertinggi yang ada di apotek dan instansi farmasi rumah sakit serta klinik. Harga tersebut, juga berlaku di seluruh Indonesia.

"Menteri hingga Pemda, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Kepmen ini sesuai tugas dan kewenangannya," ujarnya.

Dijelaskan Kepmen tersebut, pemberlakuan harga yang ada, diberlakukan sejak Jumat (2/7) kemarin.

Berikut adalah daftar HET yang disebutkan:

Favipiravir 200 mg, satuan tablet, HET; Rp 22.500

Remdesivir 100 mg satuan vial, HET; Rp 510.000

Oseltamivir 75 mg satuan kapsul, HET; Rp 26.000

Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus satuan vial, HET; Rp 3.262.000

Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus satuan vial, HET; Rp 3.965.000

Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus satuan vial, HET; Rp 6.174.900

Ivermectin 12 mg satuan tablet, HET; Rp 7.500

Tocilizumab 400 mg/20 ml infus satuan vial, HET; Rp 5.710.600

Tocilizumab 80 mg/4 ml infus satuan vial, HET; Rp 1.162.200

Azithromycin 500 mg satuan tablet, HET; Rp 1.700

Azithromycin 500 mg infus satuan vial, HET; Rp 95.400

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement