Sabtu 03 Jul 2021 14:36 WIB

Ini Sanksi untuk Kepala Daerah dalam Inmendagri PPKM Darurat

Mendagri menerbitkan Inmendagri terkait PPKM darurat Jawa-Bali.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Mendagri Tito Karnavian
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Mendagri Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Ketentuan yang diubah mengenai sanksi.

Gubernur, bupati, maupun wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan Inmendagri tentang PPKM Darurat dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan sesuai aturan Pasal 67-78 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga

"Sanksinya mulai tertulis sampai pidana dan pemberhentian," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal kepada Republika.co.id, Sabtu (3/7).

Pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa-Bali merupakan upaya pemerintah menangani pandemi Covid-19 yang menjadi salah satu program strategis nasional. Sementara, kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah di antaranya adalah melaksanakan program strategis nasional.