Sabtu 03 Jul 2021 16:15 WIB

Ini Jumlah Harta KSAD Jenderal TNI Andika 

LHKPN merupakan self-assessment yang diisi dan dikirimkan oleh penyelenggara negara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
KSAD Jenderal Andika Perkasa.
Foto: Dispenad
KSAD Jenderal Andika Perkasa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa akhirnya menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diberitakan sebelumnya, semenjak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi KSAD, Andika Perkasa yang menggantikan Jenderal Mulyono belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. 

Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id yang dilihat Republika.co.id pada Sabtu (3/7), Andika melaporkan harta kekayaan untuk pertama kalinya pada 20 Juni 2021. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Andika tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 179.996.172.019. 

Tercatat, harta milik Andika terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak, ia tercatat memiliki tanah yang tersebar di Jakarta, Bali hingga Amerika Serikat. 

Sementara untuk harta bergerak, Andika tercatat memiliki dua unit mobil seharga Rp 2,6 miliar. Terdiri dari Landrover Sport 3.0 V 6 AT Tahun 2014 Rp 800 juta dan Mercedes Benz Sprinter 315 Tahun 2018 seharga Rp 1,8 miliar.

Andika juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 10,1 miliar, surat berharga Rp 2.146.000.000 dan kas atau setara kas senilai Rp 126.985.922.019. Ia tercatat tak memiliki utang. Dengan demikian, total harta kekayaan Andika sebesar Rp 179.996.172.019.

Perihal banyaknya tanah yang dimiliki Andika, Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati menekankan, bahwa 

LHKPN merupakan self-assessment, yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara kepada KPK melalui situs eLHKPN.  

"Dan, sebagaimana tertuang dalam lembar pengumuman LHKPN perlu kami sampaikan bahwa LHKPN yang telah diumumkan tidak dapat dijadikan dasar oleh PN atau pihak manapun untuk menyatakan bahwa harta kekayaan PN tidak terkait tindak pidana, " tegas Ipi. 

KPK, lanjut Ipi, mengapresiasi para Penyelenggara Negara yang telah patuh melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap. Sebagai wajib lapor, penyelenggara negara terikat untuk melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, serta bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement