Sabtu 03 Jul 2021 16:24 WIB

PPKM Darurat Enam Jalan Akses Keramaian Warga yang Ditutup

Hari Sabtu, Minggu dan libur nasional, penutupan Alun Alun Kalirejo dilakukan 24 jam

Rep: bowo pribadi/ Red: Hiru Muhammad
Kendaraan watercannon Polres Semarang melaksanakan disinveksi jalan protokol di kota Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (10/6). Disinveksi jalan protokol ini menjadi salah satu upaya untuk menekan angka pertambahan kasus baru Covid-19 yang masih berlanjut di daerah tersebut.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Kendaraan watercannon Polres Semarang melaksanakan disinveksi jalan protokol di kota Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (10/6). Disinveksi jalan protokol ini menjadi salah satu upaya untuk menekan angka pertambahan kasus baru Covid-19 yang masih berlanjut di daerah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—-Guna mengurangi aktivitas warga di sejumlah pusat keramaian di kota Ungaran dan Ambarawa, Kabupaten Semarang –selama pemberlakuan PPKM darurat Jawa- Bali—aparat Polres Semarang melakukan rekayasa lalu lintas, berupa penutupan (penuh/ satu lajur) di enam titik jalan akses pusat keramaian.

Ke-enam ruas jalan tersebut meliputi ruas Jalan Moh Yamin, Jalan Ahmad Yani dan Jalan S Parman. Selain itu juga jalan di kawasan Alun Alun Lama Ungaran, Jalan Alun Alun Kalirejo serta jalan Alun Alun Tambakboyo, di Kecamatan Ambarawa.

Kasatlantas Polres Semarang, AKP Rendi Johan Prasetyo mengungkapkan, penutupan tiga ruas jalan dilakukan di jalur arteri kota Ungaran, yang meliputi ruas Jalan Moh Yamin --mulai dari Simpang Kerkop hingga simpang KPU-- sepanjang 600 meter.

Kemudian ruas Jalan Ahmad Yani, mulai dari simpang KPU hingga simpang eks kantor Disparta Kabupaten Semarang serta ruas Jalan S Parman, mulai dari simpang Sidomulyo hingga simpang Pundungputih.