Sabtu 03 Jul 2021 17:42 WIB

In Picture: Pusat Perbelanjaan Tutup di Hari Pertama PPKM Darurat

Mal ditutup selama penerapan PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali pada 3 -20 Juli 2021..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Suasana salah satu pusat perbelanjaan yang tutup pada hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta, Sabtu (3/7). Selama penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3 -20 Juli 2021 mewajibkan pusat perbelanjaan atau mal untuk menutup operasionalnya (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana salah satu pusat perbelanjaan yang tutup pada hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta, Sabtu (3/7). Selama penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3 -20 Juli 2021 mewajibkan pusat perbelanjaan atau mal untuk menutup operasionalnya. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana salah satu pusat perbelanjaan yang tutup pada hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta, Sabtu (3/7). Selama penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3 -20 Juli 2021 mewajibkan pusat perbelanjaan atau mal untuk menutup operasionalnya. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana salah satu pusat perbelanjaan yang tutup pada hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta, Sabtu (3/7). Selama penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3 -20 Juli 2021 mewajibkan pusat perbelanjaan atau mal untuk menutup operasionalnya. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana salah satu pusat perbelanjaan yang tutup pada hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta, Sabtu (3/7). Selama penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3 -20 Juli 2021 mewajibkan pusat perbelanjaan atau mal untuk menutup operasionalnya. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana salah satu pusat perbelanjaan yang tutup pada hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta, Sabtu (3/7). Selama penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3 -20 Juli 2021 mewajibkan pusat perbelanjaan atau mal untuk menutup operasionalnya. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana salah satu pusat perbelanjaan yang tutup pada hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta, Sabtu (3/7). Selama penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3 -20 Juli 2021 mewajibkan pusat perbelanjaan atau mal untuk menutup operasionalnya. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana salah satu pusat perbelanjaan yang tutup pada hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta, Sabtu (3/7). Selama penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3 -20 Juli 2021 mewajibkan pusat perbelanjaan atau mal untuk menutup operasionalnya. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana salah satu pusat perbelanjaan yang tutup pada hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta, Sabtu (3/7).

Selama penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3 -20 Juli 2021 mewajibkan pusat perbelanjaan atau mal untuk menutup operasionalnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement