REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA -- Puluhan warga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terjaring operasi yustisi protokol kesehatan pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Purwakarta.
Mereka yang terjaring itu karena tidak menggunakan masker saat operasi yustisi prokes di wilayah perkotaan. "Tepatnya di Jalan Kolonel Rahmat, Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta Kota," kata Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP setempat Fery Heryana, Sabtu (3/7).
Dia mengatakan masih adanya warga yang tidak memakai masker itu menandakan kalau warga masih ada yang acuh terhadap penyebaran COVID-19.
Atas hal tersebut, ke depan pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi, baik di wilayah perkotaan maupun di wilayah perdesaan.
Menurut dia, bagi masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat, itu akan diberi sanksi sosial dengan cara menyapu jalanan serta sanksi fisik berupa push-up.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengakui saat ini belum 100 persen sepenuhnya masyarakat menerapkan aturan PPKM Darurat. Bupati mengaku akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai PPKM Darurat itu yang pada intinya membatasi mobilitas masyarakat.