REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah meminta manajemen perusahaan dan pekerja agar mematuhi kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku sejak 3-20 Juli di Jawa dan Bali. Ia menginstruksikan para pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah agar membantu Satgas Penanganan Covid-19 dalam mengawal pelaksanaan kebijakan ini di tiap-tiap daerah.
“Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan PPKM Darurat adalah ikhtiar terbaik untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Semua pihak harus mematuhi untuk keselamatan kita bersama karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Ida, dikutip dari laman Setkab, Sabtu (3/7).
Ida menyampaikan, kedisiplinan seluruh pihak dalam mematuhi protokol kesehatan merupakan bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.
“Kita utamakan kesehatan dan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik, kita harapkan produktivitas kerja dan keberlangsungan usaha akan berangsur pulih dan perekonomian juga berangsur kembali normal,” jelas dia.
Melalui penerapan PPKM Darurat dan disiplin prokes yang ketat, Ida berharap dapat menghentikan penyebaran Covid-19 kluster tempat kerja. Selain itu, ia juga meminta para pengusaha, serikat pekerja atau buruh, dan para pekerja untuk meningkatkan dialog sosial dan saling bekerja sama agar mampu bertahan dalam menghadapi pandemi saat ini.
“Harus kita akui kondisi di masa pandemi ini sangat berat bagi semua orang. Tapi mau tidak mau, kita harus bertahan. Saatnya pemerintah, pengusaha, dan pekerja bekerja sama lebih erat sehingga kita bisa lalui masa pandemi ini dengan baik,” kata Ida.