REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Sebuah pengadilan di Jerman pada Jumat (2/7) memutuskan bahwa kelompok payung Muslim-Turki, DITIB, yang dilarang mengajar agama di negara bagian Hessen, dapat melanjutkan aktivitasnya.
Pengadilan Administratif Wiesbaden menyatakan bahwa melanggar hukum jika melarang Persatuan Islam-Turki dari mengajarkan urusan agama pada 28 April 2020 oleh Kementerian Kebudayaan Hessen
Pengadilan mengatakan DITIB dapat kembali memberikan pelajaran di Hessen, seperti yang terjadi pada tahun 2013-2014 dan tahun 2019-2020.
DITIB Hessen State Union menyatakan kepuasannya dengan keputusan tersebut. Dilansir dari laman Anadolu Agency, Sabtu (3/7)
“Pelajaran agama Islam akan ditawarkan lagi kepada siswa, guru, dan orang tua Muslim Hessian, termasuk hak-hak dasar konstitusional mereka, dengan keunggulan pedagogis dan didaktiknya,” katanya.
“Dalam kerangka kurikulum, sekolah pendampingan dan kesempatan akan diberikan kepada mereka untuk menerima pendidikan ilmiah,” katanya.