Ahad 04 Jul 2021 01:23 WIB

Pengadilan Jerman: Komunitas Turki Dapat Mengajar Agama

Pengadilan di Jerman mengizinkan komunitas Muslim Turki mengajar agama.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Muslim Jerman
Foto: The National News
Muslim Jerman

REPUBLIKA.CO.ID,  BERLIN -- Sebuah pengadilan di Jerman pada Jumat (2/7) memutuskan bahwa kelompok payung Muslim-Turki, DITIB, yang dilarang mengajar agama di negara bagian Hessen, dapat melanjutkan aktivitasnya.

Pengadilan Administratif Wiesbaden menyatakan bahwa melanggar hukum jika melarang Persatuan Islam-Turki dari mengajarkan urusan agama pada 28 April 2020 oleh Kementerian Kebudayaan Hessen

Baca Juga

Pengadilan mengatakan DITIB dapat kembali memberikan pelajaran di Hessen, seperti yang terjadi pada tahun 2013-2014 dan tahun 2019-2020.

DITIB Hessen State Union menyatakan kepuasannya dengan keputusan tersebut. Dilansir dari laman Anadolu Agency, Sabtu (3/7)

“Pelajaran agama Islam akan ditawarkan lagi kepada siswa, guru, dan orang tua Muslim Hessian, termasuk hak-hak dasar konstitusional mereka, dengan keunggulan pedagogis dan didaktiknya,” katanya.

“Dalam kerangka kurikulum, sekolah pendampingan dan kesempatan akan diberikan kepada mereka untuk menerima pendidikan ilmiah,” katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement