Ahad 04 Jul 2021 00:13 WIB

Pemprov DKI Minta Maaf ke Kedubes Soal Surat Minta Bantuan

Pemprov DKI Jakarta telah mencabut surat permintaan bantuan kepada Kedubes

Petugas mempersiapkan ruang isolasi pasien Covid-19 di Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas mempersiapkan ruang isolasi pasien Covid-19 di Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencabut surat yang meminta bantuan sejumlah fasilitas dalam penanganan Covid-19 kepada sejumlah kedutaan besar negara lain. 

Surat tertanggal 1 Juli 2021 tersebut meminta pihak kedutaan untuk mengabaikan surat sebelumnya tanggal 28 Juni 2021 yang meminta bantuan fasilitas dari berbagai kedutaan untuk tempat isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan di Rusun Nagrak Cilincing dan rumah sakit (RS). Surat berisi permintaan bantuan fasilitas isolasi pasien Covid-19 telah ditarik kembali. 

Baca Juga

"Kami dengan ini menarik kembali surat tersebut dan meminta anda untuk mengabaikannya," tulis surat tersebut dalam bahasa Inggris yang diperoleh wartawan di Jakarta, Sabtu (4/7).

Surat tersebut juga menyampaikan permintaan maaf dari Pemprov DKI atas ketidaknyamanan kedutaan negara sahabat akibat surat permintaan bantuan fasilitas Covid-19 tersebut. Surat tersebut ditujukan pada kedutaan-kedutaan besar dengan tembusan kepada Gubernur DKI Jakarta, Sekjen Kementerian Luar Negeri, Dirjen Amerika dan Eropa Kemenlu, Dirjen Asia Pasifik Kemenlu, Dirjen Urusan Protokol dan Konsular Kemenlu.

Meski tidak terdapat tanda tangan Kepala Biro Kerja Sama Daerah DKI Jakarta Andhika Permata dan cap, di bagian kaki surat tersebut dinyatakan bahwa surat tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dikarenakan dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.

Namun demikian, hingga berita ini disiarkan belum diketahui alasan dikeluarkan surat ini. Andhika Permata dan pejabat lainnya di Biro Kerja Sama Daerah DKI Jakarta belum memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Sebelumnya, beredar surat yang diduga berkop Sekretariat Daerah Biro Kerja Sama Daerah Pemprov DKI Jakarta di media sosial terkait permintaan bantuan sejumlah fasilitas untuk lokasi isolasi mandiri pasien Covid-19 di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Surat yang ditujukan kepada dubes negara asing tersebut tertanggal 28 Juni 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Kerja Sama Daerah Pemprov DKI Andhika Permata.

Dalam surat itu tertera sejumlah barang yang perlu dipenuhi, di antaranya masing-masing lima ribu buah tempat tidur (velbed), meja lipat kecil, ember, sapu, kipas berdiri dan lain-lain. Ada juga kebutuhan 500 unit dispenser air, delapan unit komputer, lima unit printer dan dua unit laptop.

Surat tersebut juga menyertakan barang-barang yang diperlukan untuk memaksimalkan ruang isolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DKI, seperti 30 unit ventilator, 20 buah tenda serba guna, 300 buah matrasdan sejumlah barang lainnya. Pada bagian akhir surat disampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta sangat terbuka jika kedutaan berniat untuk berkontribusi untuk pemenuhan barang-barang tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement