REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengungkapkan operasional semua kereta api di Pulau Jawa dibatasi kapasitasnya. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
"Selain persyaratan penumpang, Surat Edaran tersebut juga membatasi kapasitas angkut kereta api antarkota dengan maksimum penumpang 70 persen," kata Zulfikri, Sabtu (3/7) malam.
Sementara untuk kapasitas KRL, MRT, dan LRT maksimal 32 persen untuk setiap kereta atau geebong. Sementara untuk KA lokal perkotaan kapasitasnya juga dibatasi hingga 50 persen. Selanjutnya, beberapa KA lokal di luar wilayah aglomerasi juga dibatalkan.
Sementara itu jam operasional KRL juga dibatasi hanya pukul 04.00 WIB hingga 21.00 WIB. "Hal ini lakukan agar potensi terjadinya penumpukan dan kerumunan baik di stasiun maupun di dalam kereta bisa diminimalisir," tutur Zulfikri.
Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa persyaratan utama perjalanan bagi penumpang kereta api antar kota untuk Pulau Jawa adalah calon penumpang harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Selain kartu vaksin tersebut, calon penumpang juga harus menunjukkan surat hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal dua hari sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal sehari sebelum keberangkatan.
"Sementara untuk persyaratan penumpang KA perkotaan seperti KRL, MRT, LRT, KA lokal perkotaan, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen, namun akan dilakukan tes acak di beberapa stasiun," jelas Zulfikri.