Ahad 04 Jul 2021 06:21 WIB

Kapasitas KA Jarak Jauh Hingga LRT Dibatasi

Pembatasan kapasitas berlaku untuk KA jarak jauh dan LRT.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Muhammad Hafil
 Kapasitas KA Jarak Jauh Hingga LRT Dibatasi. Foto: Kereta Api (KA) Kahuripan relasi Kiaracondong Bandung - Blitar melintas di kawasan Stasiun KA Madiun, Jawa Timur, Sabtu (3/7/2021). PT KAI membatalkan 1.589 perjalanan KA jarak jauh maupun lokal selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli guna pengendalian penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Siswowidodo
Kapasitas KA Jarak Jauh Hingga LRT Dibatasi. Foto: Kereta Api (KA) Kahuripan relasi Kiaracondong Bandung - Blitar melintas di kawasan Stasiun KA Madiun, Jawa Timur, Sabtu (3/7/2021). PT KAI membatalkan 1.589 perjalanan KA jarak jauh maupun lokal selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli guna pengendalian penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengungkapkan operasional semua kereta api di Pulau Jawa dibatasi kapasitasnya. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

"Selain persyaratan penumpang, Surat Edaran tersebut juga membatasi kapasitas angkut kereta api antarkota dengan maksimum penumpang 70 persen," kata Zulfikri, Sabtu (3/7) malam.

Baca Juga

Sementara untuk kapasitas KRL, MRT, dan LRT maksimal 32 persen untuk setiap kereta atau geebong. Sementara untuk KA lokal perkotaan kapasitasnya juga dibatasi hingga 50 persen. Selanjutnya, beberapa KA lokal di luar wilayah aglomerasi juga dibatalkan.

Sementara itu jam operasional KRL juga dibatasi hanya pukul 04.00 WIB hingga 21.00 WIB. "Hal ini lakukan agar potensi terjadinya penumpukan dan kerumunan baik di stasiun maupun di dalam kereta bisa diminimalisir," tutur Zulfikri.

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa persyaratan utama perjalanan bagi penumpang kereta api antar kota untuk Pulau Jawa adalah calon penumpang harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Selain kartu vaksin tersebut, calon penumpang juga harus menunjukkan surat hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal dua hari sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal sehari sebelum keberangkatan.

"Sementara untuk persyaratan penumpang KA perkotaan seperti KRL, MRT, LRT, KA lokal perkotaan, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen, namun akan dilakukan tes acak di beberapa stasiun," jelas Zulfikri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement