REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apabila ada salah seorang dari keluarga atau kerabat wafat, hendaknya seorang muslim tidak meratapi kepergiannya.
Dikutip dari buku Shalat Jenazah karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin, dibolehkan menangisi mayit asal jangan meraung-raung. Sebab Rasulullah ﷺ juga menangis ketika wafat putra beliau yang bernama Ibrahim, namun beliau tidak meratap atau meraung.
Haram hukumnya meraung dan meratap atas kematian seseorang. Termasuk meraung: menyebut-nyebut jasa-jasa si mayit, seperti mengatakan, "Oii fulan yang dermawan... Oii fulan yang baik hati".
An-Niyahah (ratapan) adalah tangisan dan rengekan seperti suara rengekan burung merpati. Perbuatan tersebut dilarang sebab hal itu menunjukkan penentangan (rasa tidak puas) terhadap takdir.