Ahad 04 Jul 2021 14:00 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kabaharkam Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan tujuh Polda di Jawa-Bali secara serempak mulai tanggal 3 Juli 2021 pada pukul 00:00 WIB melaksanakan penerapan PPKM Darurat.
Menurut Arief, seluruh kekuatan yang ada di Polda telah dikerahkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Arief menambahkan, kepolisian mengambil langkah langkah pencegahan dengan membatasi mobilitas masyarakat dan pengawasan protokol kesehatan guna menekan kasus Covid-19.
Video Editor | Fian Firatmaja