Ahad 04 Jul 2021 09:41 WIB

Ini Aturan PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi

Kegiatan pada pusat perbelanjaan mal ditutup sementara.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, TNI dan Polri memutarbalikkan kendaraan yang akan melintasi pos PPKM Darurat di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (3/7/2021). Petugas melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021 mendatang.
Foto: ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, TNI dan Polri memutarbalikkan kendaraan yang akan melintasi pos PPKM Darurat di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (3/7/2021). Petugas melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengeluarkan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Bekasi, yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Selain Surat Edaran yang ditujukan kepada perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa dan para pelaku usaha, Bupati Bekasi menerbitkan Instruksi Bupati No 14 tahun 2021, sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri No. 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, untuk pengendalian angka penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali.

Berikut ini aturan pembatasan kegiatan masyarakat pada PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi, sesuai Surat Edaran No. 300/SE-43/POL.PP yang diterbitkan tanggal 2 Juli 2021.

Baca Juga

Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran yang termasuk Sektor Non Esensial melaksanakan aktivitas Work From Home (WFH) 100 persen. "Untuk Sektor Esensial diberlakukan Work From Office (WFO) 50 persen, yang meliputi sektor keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan (non penanganan karantina) dan industri orientasi ekspor," terang Eka dikutip dari laman resmi, Ahad (4/7).

Untuk Sektor Kritikal diberlakukan Work From Office (WFO) 100 persen, dengan cakupan energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, Petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategi nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.

Untuk kegiatan belajar secara daring (online). Supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko klontong dan swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai jam 20.00 WIB. Namun, Pasar Induk Cibitung dan Cikarang, dikecualikan jam operasionalnya mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan prokes yang ketat. "Kegiatan pada pusat perbelanjaan mal ditutup sementara. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away," terangnya.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan prokes yang ketat. Sedangkan tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata, bioskop dan area publik lainnya, ditutup sementara. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, ditutup sementara," tutur dia. Untuk transportasi angkutan umum diberlakukan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan prokes yang ketat.

"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan penerapan prokes yang ketat. Tidak diperkenankan makan di tempat resepsi, makan disediakan dengan wadah tertutup dan dibawa pulang. Kegiatan harus mendapat persetujuan dari Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan," jelasnya.

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kereta api), harus menunjukkan kartu vaksin, PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya. Kegiatan di hotel dibolehkan dengan jumlah 20 persen dari kapasitas ruangan. Waktu penyelenggaraan kegiatan maksimal 3 jam dengan prokes ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

"Satpol PP dibantu oleh TNI dan Polri, akan melakukan monitoring, pengawasan dan melakukan penindakan jika diperlukan, terhadap pelanggar ketentuan ini, sesuai kewenangan yang dimiliki," ujarnya.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement