Ahad 04 Jul 2021 09:58 WIB
Rep: Antara/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat se-Jawa dan Bali untuk menangani penyebaran kasus Covid-19 mulai tanggal 3-20 Juli mendatang.
Terkait perekonomian masyarakat yang terhambat, pemerintah telah menyiapkan sejumlah bantuan untuk masyarakat yang terdampak secara ekonomi dari pemberlakukan PPKM Darurat.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo