Ahad 04 Jul 2021 13:28 WIB

PPKM Darurat, Ini Titik-Titik Penyekatan di Tangerang Raya

12 titik penyekatan di Tangerang Raya yang bertujuan membatasi mobilitas masyarakat.

Rep: Eva Rianti / Red: Ratna Puspita
Kepolisian di wilayah Tangerang Raya melakukan penyekatan di sejumlah titik akses keluar masuk selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlangsung pada 3-20 Juli 2021. Setidaknya terdapat 12 titik penyekatan di Tangerang Raya yang bertujuan membatasi mobilitas masyarakat. (Foto ilustrasi penyekatan)
Foto: MUHAMMAD IQBAL/ANTARA
Kepolisian di wilayah Tangerang Raya melakukan penyekatan di sejumlah titik akses keluar masuk selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlangsung pada 3-20 Juli 2021. Setidaknya terdapat 12 titik penyekatan di Tangerang Raya yang bertujuan membatasi mobilitas masyarakat. (Foto ilustrasi penyekatan)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian di wilayah Tangerang Raya melakukan penyekatan di sejumlah titik akses keluar masuk selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlangsung pada 3-20 Juli 2021. Setidaknya terdapat 12 titik penyekatan di Tangerang Raya yang bertujuan membatasi mobilitas masyarakat.

Di Kabupaten Tangerang, terdapat enam posko penyekatan yang menjadi titik operasi pemantauan dan penindakan dari Polresta Tangerang. Enam titik penyekatan tersebut meliputi Gerbang Tol Kedaton, Gerbang Tol Balaraja Barat, dan Gerbang Tol Balaraja Timur. 

Baca Juga

Lalu, tiga lainnya di lokasi perbatasan antara Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang, yakni perbatasan Jayanti, Kresek, dan Kronjo. “Kami melakukan penyekatan dan patroli skala besar serta operasi yustisi guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pemberlakuan PPKM darurat,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, Sabtu (3/7).

Wahyu menuturkan, penyekatan dilakukan untuk meminimalisasi pergerakan masyarakat yang berpotensi menyebabkan terjadinya penyebaran Covid-19 yang lebih luas. Dia memastikan akan mengoptimalkan patroli secara rutin dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar patuh pada aturan PPKM darurat, serta memastikan bakal memberi sanksi yang tegas bagi para pelanggar.

Di Kota Tangerang, terdapat dua titik check point atau penyekatan selama pemberlakuan PPKM darurat. Sebanyak 650 personel gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan Kota Tangerang diterjunkan dalam operasi tersebut.

“Check point yang kami siapkan ada dua titik. Satu di Jatiuwung di Jalan Gatot Subroto, dan kedua di Batu Ceper, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang,” kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Deonijiu De Fatima.

Adapun, di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Polres Tangsel menutup akses keluar masuk di empat titik. Pertama, Jalan Raya Bogor yang melintasi Pamulang, perbatasan antara wilayah Tangerang Selatan dan Depok-Bogor. Kedua, Jalan Raya Bintaro Sektor 3, perbatasan antara wilayah Tangsel dan Jakarta Selatan.

Ketiga, Jalan Raya Serpong, perbatasan antara wilayah Tangsel dan Kota Tangerang. Lokasi keempat, Jalan Parung Panjang yang berada di Legok, perbatasan antara wilayah Kabupaten Tangerang dan Bogor.

“Dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, kami melakukan pembatasan mobilitas di empat titik,” ujar Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi. Dicky mengatakan, secara teknis, kendaraan yang melewati titik-titik penyekatan akan diminta untuk putar balik. Kecuali kendaraan yang termasuk kategori esensial dan kritikal. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement