Ahad 04 Jul 2021 16:47 WIB

Kemendagri Diminta Pantau Walkot Depok Soal Hajatan Lurah

Siapa pun yang melanggar kebijakan PPKM darurat harus dijatuhi sanksi tegas.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Wali Kota Depok, Mohammad Idris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta Polri menindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, termasuk apabila yang melanggar adalah aparat pemerintah.

"Selain kepala daerah, siapa pun yang melanggar kebijakan PPKM darurat harus dijatuhi sanksi tegas. Apalagi jika pelaku adalah aparat pemerintah, maka hukumannya layak diperberat," kata Luqman Hakim, Ahad (4/7).

Dia menilai kalau tidak diberi sanksi tegas, pasti akan menyebabkan demoralisasi masyarakat dan merusak kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan PPKM darurat.

Menurut dia, sejak awal pemerintah harus menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan dan sanksinya, terutama yang dilakukan beberapa kepala daerah di masa penerapan kebijakan PPKM darurat.

"Untuk itu, saya minta Kementerian Dalam Negeri memantau tindakan Wali Kota Depok atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan salah satu pejabat lurahnya," ujarnya.

Luqman mengatakan, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa Bali. Dia menilai agar instruksi itu dijalankan sepenuhnya oleh para kepala daerah, maka yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan ketat di lapangan.

"Pemerintah harus tegas, apabila ada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM darurat, maka segera beri sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Apabila teguran tertulis telah disampaikan dua kali dan tetap tidak diindahkan, maka kepala daerah tersebut diberhentikan sementara," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan 13 instruksi untuk para gubernur, bupati, dan wali kota terkait pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Sebanyak 13 instruksi yang ditandatangani Mendagri di Jakarta, Jumat (2/7), antara lain berisi arahan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat, syarat-syarat perjalanan, target tes Covid-19 tiap wilayah, jaminan dukungan keamanan dari TNI dan Polri, pemberian kewenangan kepada kepala daerah untuk mengatur vaksinasi, dan pengaturan ulang anggaran demi memprioritaskan program-program penanganan pandemi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement