Ahad 04 Jul 2021 18:01 WIB

Pasar Baru Bandung Ditutup, Pedagang Minta Keringanan

Biaya listrik dan biaya yang dibebankan ke pedagang diminta digratiskan selama PPKM.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Spanduk bertuliskan ditutup sementara dipasang di depan Pasar Baru Trade Center, Kota Bandung, Ahad (4/7). Pemerintah resmi memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang, salah satunya dengan menutup sementara tempat perbelanjaan. PPKM Darurat ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus meluas.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Spanduk bertuliskan ditutup sementara dipasang di depan Pasar Baru Trade Center, Kota Bandung, Ahad (4/7). Pemerintah resmi memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang, salah satunya dengan menutup sementara tempat perbelanjaan. PPKM Darurat ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus meluas.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pusat perbelanjaan Pasar Baru Trade Center, Kota Bandung tutup selama masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Para pedagang pasar meminta kompensasi atau keringanan kepada pemerintah selama kebijakan tersebut berjalan.

Ketua Himpunan Pedagang Pasar Baru (HP2B) Iwan Suhermawan mengatakan dampak kebijakan pemberlakuan PPKM Darurat membuat para pedagang tidak memiliki penghasilan dan para karyawan menganggur. Oleh karena itu, pihaknya meminta kompensasi atau keringanan kepada pemerintah.

"Kami harapkan ada bantuan sosial kepada para pedagang dan karyawan yang terdampak akibat kebijakan PPKM Darurat, jadi berhentinya usaha dan pencarian penghidupan mereka," kata Iwan, Ahad (4/7).

Ia menuturkan, bantuan sosial bisa berbentuk uang tunai atau sembako yang diberikan kepada para pedagang. Selama ini, Iwan merasa belum terdapat bantuan pemerintah yang langsung menyentuh kepada para pedagang.

Selanjutnya, pihaknya meminta kepada perusahaan daerah pengelola Pasar Baru untuk memberikan keringanan yaitu menggratiskan biaya listrik dan biaya lainnya yang dibebankan ke pedagang selama PPKM Darurat. Saat ini hanya sekitar 5 persen pedagang Pasar Baru yang masih beroperasi di sektor kebutuhan pokok.

"Meski tutup, (pedagang) tetap harus bayar listrik dan servis," katanya.

Sebelumnya, Kebijakan penutupan pusat perbelanjaan di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang membuat para pedagang pusat perbelanjaan ITC Kebon Kalapa Kota Bandung tidak bisa berjualan dan merugi. Pandemi Covid-19 hingga saat ini banyak pedagang yang terpaksa menutup usahanya.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang ITC Kebon Kalapa Bandung, Agus Juandi Fadilah mengatakan jumlah pedagang di kios-kios yang berada di ITC mencapai 2.700. Namun sejak pandemi Covid-19 hanya tersisa 800 pedagang yang bertahan dan kini pasca PPKM Darurat semakin berkurang menjadi 480 pedagang.

"Hampir 80 persen tidak melanjutkan (usaha) karena tidak punya kemampuan, dampak akibat penutupan yang dirasakan pedagang," ujarnya saat dihubungi, Ahad (4/7). Usaha pakaian menjadi sektor yang paling terpukul akibat pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement