Masih Ada Pelanggaran, Bupati Semarang Bakal Terus Sidak

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Bilal Ramadhan

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha (tengah) turun tangan ikut membereskan meja dan kursi di salah satu rumah makan yang kedapatan masih melayani pembeli makan di tempat, di Ungaran, Kabupaten Semarang, kendati ketentuan jam operasional tempat usaha dalam pelaksanaan PPKM Darurat sudah berlaku efektif ,
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha (tengah) turun tangan ikut membereskan meja dan kursi di salah satu rumah makan yang kedapatan masih melayani pembeli makan di tempat, di Ungaran, Kabupaten Semarang, kendati ketentuan jam operasional tempat usaha dalam pelaksanaan PPKM Darurat sudah berlaku efektif , | Foto: dok. Istimewa

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Pelaksanaan PPKM Darurat Jawa- Bali, di wilayah Kabupaten Semarang masih diwarnai berbagai pelanggaran disiplin protokol kesehatan maupun pembatasan kegiatan warga di luar rumah.

Tak pelak, senumlah jajaran Forkopimda Kabupaten Semarang yang melakukan pemantauan pelaksanaan PPKM Darurat di tengah masyarakat harus turun tangan untuk ikut menertibkan hingga memberikan edukasi kepada masyarakat.

Seperti yang dilakukan oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha bersama Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo yang memantau sejumlah kegiatan masyarakat di sejumlah tempat di Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (3/7) malam.

Mereka masih mendapati sejumlah aktivitas usaha seperti rumah makan belum tutup, meski pembatasana jam operasional sesuai ketentuan dalam pelaksanaan PPKM darurat sudah efektif berlaku. Selain itu, sejumlah pembeli juga masih terlihat leluasa menyantap makanan mereka di warung makan yang dimaksud.

Selain memberikan edukasi kepada warga yang sedang berada di warung makan tersebut, bupati juga mengedukasi pemilik warung makan untuk mematuhi ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat.

Bahkan orang nomor satu di Kabupaten Semarang tersebut juga ikut membantu karyawan dan pemilik warung makan membereskan sejumlah meja dan kursi agar tidak ada warga yang membeli untuk dimakan di tempat.

Menanggapi hal ini, Bupati Semarang mengakui masih banyak tempat usaha, khususnya rumah makan yang masih menerima pembeli makan di tempat, kendati pembatasan jam operasional sudah berlaku.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh lapisan warga Ungaran dan Kabupaten Semarang secara umum untuk mendukung dan mematuhi ketentuan pembatasan dalam PPKM darurat Jawa-Bali.

Kebijakan dari pemerintah Pusat tersebut diberlakukan tak lain untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang masih memprihatinkan, tak terkecuali di Kabupaten Semarang yang belum kunjung mereda.

Tak hanya tempat usaha rumah makan, sejumlah warga yang keluar rumah atau beraktivitas di luar juga masih ada yang kedapatan mengabaikan pentingnya memakai masker dan bergerombol.

“Tanpa dukungan dari masyarakat melalui kepatuhan terhadap berbagai ketentuan pembatasan PPKM darurat akan sulit bagi Pemerintah untuk bisa mengendalikan penularan dan penyebaran Covid-19,” kata Ngesti.

Bupati juga menambahakan, guna memonitor pelaksanaan PPKM darurat di tingkat masyarakat, maka aparat Pemkab Semarang bersama dengan TNI/Polri akan rutin melakukan pemantauan di lapangan.

“Hal ini untuk memastikan pelaksanan PPKM darurat di Kabupaten Semarang dapat berjalan dengan efektif dan masyarakat juga disiplin dan tertib dalam melaksanakannya,” ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Dapur Umum Didirikan dan Beri Sembako untuk Warga Isoman

Kemendagri Diminta Pantau Walkot Depok Soal Hajatan Lurah

Masyarakat Diajak Jalani PPKM dengan Tenang

Studi: Anak-Anak tak Boleh Dipaksa Gunakan Masker

Media Asing Soroti Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark