REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat mengancam pidana pelanggar yang terbukti secara sengaja tidak mematuhi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
"Ancaman hukuman ini seperti yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Bupati Bekasi 14/2021 tentang PPKM Darurat untuk mengendalikan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika.
Dodo menjelaskan pada diktum ketiga poin (l) Instruksi Bupati Bekasi 14/2021 menyebut penerapan sanksi pelanggar PPKM Darurat Kabupaten Bekasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bekasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
"Ancamannya hingga pidana badan, kalau wewenang kami ada di peraturan daerah, sementara terkait karantina kesehatan itu domain kepolisian," ujarnya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauly mengatakan sanksi ditujukan bagi pelanggar yang tidak mematuhi kebijakan, setelah melewati sejumlah tahapan pemberian sanksi.
Tahapan tersebut mulai dari sosialisasi dan edukasi, sejumlah teguran lisan dan tertulis, hingga penyegelan dan pemberian sanksi pidana. "Kami tetap mengedepankan pendekatan secara persuasif sambil melakukan sosialisasi. Semua tindakan diambil secara simpatik dan humanis," katanya lagi.
Windhy mengaku sanksi tegas berupa penyegelan dan pidana badan hanya akan diberikan kepada pelanggar yang sudah ditegur hingga beberapa kali baik lisan maupun tulisan, namun tetap membandel.
"Kalau sudah seperti itu kondisinya, ya kami sanksi tegas, karena bagaimana pun juga kesehatan dan keselamatan warga menjadi prioritas kami dalam penanganan Covid-19 di masa PPKM Darurat ini," kata dia.
Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali mengatur sejumlah pembatasan aktivitas sosial kemasyarakatan, seperti pemberlakuan 100 persen bekerja dari rumah bagi sektor nonesensial, dan 50 persen sektor esensial, dan kegiatan belajar mengajar daring di seluruh satuan pendidikan.
Kemudian penutupan sementara pusat perdagangan, perbelanjaan, juga mal, kecuali melayani kebutuhan dasar dan kesehatan yang diperbolehkan dalam kebijakan tersebut, serta fasilitas umum dan aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya, termasuk objek wisata, tempat hiburan, dan pelaku usaha kuliner yang menjual secara dine in (makan di tempat).