Ahad 04 Jul 2021 17:50 WIB

Satgas: 10 Warga Depok Terinfeksi Covid-19 Varian Delta

Saat ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 dalam tiga pekan terakhir sangat tinggi.

Warga melintas di kawasan zona merah di Beji, Depok, Jawa Barat, Sabtu (3/7/2021). Pemerintah Kota Depok menetapkan Kota Depok masuk kedalam zona merah dengan kasus positif COVID-19 mencapai 9575 orang pada update terakhir tanggal 2 Juli 2021.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Warga melintas di kawasan zona merah di Beji, Depok, Jawa Barat, Sabtu (3/7/2021). Pemerintah Kota Depok menetapkan Kota Depok masuk kedalam zona merah dengan kasus positif COVID-19 mencapai 9575 orang pada update terakhir tanggal 2 Juli 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok Jawa Barat menyatakan hasil pemeriksaan whole genome sequencing (WGS) di Laboratorium LIPI, dari 10 spesimen warga Depok yang dilakukan pemeriksaan ternyata semua positif Covid-19 varian Delta B.1.617.2.

"Saat ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 dalam tiga pekan terakhir sangat tinggi, dengan positif rate 42,23 persen dan berdampak kepada tingkat keterisian tempat tidur ICU dan Isolasi di rumah sakit hingga di atas 95 persen," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok Jawa Barat Dadang Wihana, Ahad (4/7).

Menurut Dadang adapun kriteria spesimen yang dikirimkan berasal dari pasien terkonfirmasi Covid-19 dengan hasil CT (cycle threshold) value yang kecil (di bawah 30) dan memiliki beberapa kriteria sebagai berikut penularan yang cepat di masyarakat/lokal tertentu, orang yang baru mendarat dari negara asing, mulai menginfeksi kelompok yang sebelumnya tidak rentan (misalnya anak-anak).

Selain itu orang sudah divaksin tapi terinfeksi, penyintas terinfeksi kembali, kematian dengan comorbid penyakit menular lain (HIV, TB dan lainnya). Dadang mengatakan mengingat tingkat penularan Covid-19 varian Delta yang sangat cepat dan menghasilkan penyakit berat serta membutuhkan tindakan penanganan lebih tinggi.

"Dengan ini diminta kepada seluruh warga Kota Depok untuk lebih meningkatkan kewaspadaan diri dalam menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, di antaranya menerapkan 6M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan menghindari makan bersama)," katanya.

Untuk meningkatkan perlindungan gunakan dua lapis masker, serta menjalankan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 267 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement