PPKM Darurat, Pelanggaran Masih Banyak Ditemukan di Sleman

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Andri Saubani

Warga melintas di depan Masjid Agung Sleman, D.I Yogyakarta, Ahad (4/7/2021). Selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku hingga 20 Juli mendatang, tempat-tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di Kabupaten Sleman ditutup sementara untuk menekan penyebaran COVID-19.
Warga melintas di depan Masjid Agung Sleman, D.I Yogyakarta, Ahad (4/7/2021). Selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku hingga 20 Juli mendatang, tempat-tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di Kabupaten Sleman ditutup sementara untuk menekan penyebaran COVID-19. | Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Forkopimda Kabupaten Sleman melakukan sidak pelaksanaan PPKM Darurat sejak hari pertama. Hasilnya, banyak ditemukan puluhan pelaku usaha yang masih abai terhadap pembatasan-pembatasan yang ada maupun penerapan protokol kesehatan.

Sidak dipimpin langsung Bupati Sleman Kustini Purnomo, didampingi Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi, Dandim 0732 Sleman, Letkol Inf Arief Wicaksana dan Satpol PP. Tim Forkompinda melakukan sidak di Kapanewon Depok yang menyasar sejumlah lokasi.

Utamanya, tempat usaha makanan dan kafe yang disinyalir sering terjadi kerumunan. Dari hasil patroli yang dilakukan mulai 20.30-23.00, tim menemukan pelanggaran seperti melebihi batas jam buka dan masih memberi layanan makan di tempat.

Kemudian, tidak ada jaga jarak dan tidak patuh memakai masker. Bahkan, ada beberapa tempat yang sengaja mematikan lampu untuk mengelabui petugas. Total, ada 35 tempat usaha makanan dan kafe yang ditemui masih melakukan pelanggaran PPKM Darurat.

Baca Juga

"Beberapa di antaranya mengaku tidak mengetahui peraturannya seperti apa. Kita minta tutup sekaligus kita sosialisasi terkait aturan jam batas buka dan tidak dibolehkan melayani makan di tempat," kata Kustini, Ahad (4/7).

Selain diminta tutup, terdapat warung makan yang mendapatkan surat peringatan dari petugas karena belum terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan ketat dan sengaja abai. Tetapi, jika masih ditemukan lagi, petugas akan menutup tempat usaha tersebut.

Terkait masih maraknya pelanggaran, Kustini kembali meminta masyarakat bisa menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah. Ia mengingatkan, pandemi yang belum usai dan terjadinya peningkatan kasus yang signifikan menjadi alasan aktivitas diperketat.

Selain membatasi aktivitas masyarakat, Pemkab Sleman juga telah menutup tempat-tempat yang diperkirakan dapat menimbulkan terjadinya kerumunan masyarakat. Antara lain pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, tempat hiburan dan lain-lain.

Kemudian, lanjut Kustini, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan TNI/Polri telah disiagakan di perbatasan Kabupaten Sleman. Ini demi memastikan masyarakat yang akan masuk ke Kabupaten Sleman telah sesuai dengan syarat yang ditentukan.

"Akhir-akhir ini terjadi peningkatan kasus covid, yang mana banyak berasal dari aktivitas masyarakat yang masih suka berkerumun. Mau tidak tidak mau, kita harus di rumah saja, kurangi aktivitas tidak penting demi menjaga keluarga, saudara, lingkungan," ujar Kustini.

Terkait


LIPI Konfirmasi 10 Kasus Varian Delta Covid-19 di Depok

Ganip Sidak Lokasi Karantina Pelaku Perjalanan Internasional

Tertinggi, Kasus Kematian Tambah 555 Orang dalam 24 Jam

Sebagian Besar Tempat Wisata di Cianjur Ditutup

Rekor Harian, Positif Covid-19 di Depok Tambah 1.169 Kasus

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark