Ahad 04 Jul 2021 18:48 WIB

Positivity Rate Covid di Depok Saat Ini Capai 42,23 Persen

Terjadi peningkatak kasus positif Covid-19 di Kota Depok selama tiga minggu terakhir.

Seorang pemuda berjalan melewati mural bertema coronavirus untuk menghormati pekerja medis di Depok di pinggiran Jakarta, Indonesia, Jumat, 25 Juni 2021.
Foto: AP/Dita Alangkara
Seorang pemuda berjalan melewati mural bertema coronavirus untuk menghormati pekerja medis di Depok di pinggiran Jakarta, Indonesia, Jumat, 25 Juni 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok kembali menyampaikan informasi perkembangan penanganan Covid-19, Ahad (4/7). Terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Depok selama tiga minggu terakhir dengan positivity rate mencapai 42,23 persen, sehingga berdampak pada keterisian ICU dan isolasi di rumah sakit hingga di atas 95 persen.

"Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium whole genome sequencing (WGS) di Laboratorium LIPI, dari 10 spesimen warga Depok yang dilakukan pemeriksaan, dengan hasilnya sepuluh spesimen tersebut positif Covid-19 varian Delta, B.1.617.2," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima Republika, Ahad (4/7).

Baca Juga

Menurut Idris, adapun kriteria spesimen yang dikirimkan berasal dari pasien terkonfirmasi Covid-19 dengan hasil cycle threshold (CT) Value yang terkecil di bawah 30 dan memiliki beberapa kriteria. Yaitu penularan yang cepat di masyarakat atau lokal tertentu dan merupakan orang yang baru mendarat dari negara asing.

Kemudian, mulai menginfeksi kelompok yang sebelumnya tidak rentan seperti pada anak-anak. Lalu, orang sudah di vaksin tapi terinfeksi, penyintas terinfeksi kembali, serta kematian dengan comorbid penyakit menular lainnya, seperti  HIV, TB dan lainnya.

"Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meminta kepada seluruh warga Kota Depok untuk lebih meningkatkan kewaspadaan diri dalam menerapkan protokol kesehatan (protes) secara lebih ketat. Di antaranya menerapkan 6M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama," harapnya.

Berikutnya, lanjut Idris, warga diminta agar meningkatkan perlindungan denganenggunakan dua lapis masker, serta menjalankan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 267 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019. "Saya minta warga taati prokes dengan ketat," ucapnya

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement