Ahad 04 Jul 2021 19:12 WIB

Langgar PPKM Darurat, 15 Warkop di Ponorogo Ditutup Paksa

Langgar Aturan PPKM Darurat, 15 Warkop di Ponorogo Ditutup Paksa

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Langgar Aturan PPKM Darurat, 15 Warkop di Ponoorogo Ditutup Paksa
Langgar Aturan PPKM Darurat, 15 Warkop di Ponoorogo Ditutup Paksa

jatimnow.com - 15 warung kopi (warkop) yang melanggar jam operasional PPKM Darurat ditutup paksa petugas gabungan TNI, Polri, BPBD dan Satpol PP Ponorogo.

"15 warkop tepaksan kami tutup paksa karena membuka warung lebih dari jam yang ditetapkan dalam aturan PPKM Darurat," ujar Kasat Sabhara Polres Ponorogo, AKP Edy Suyono, Minggu (4/7/2021).

Menurut Edy, 15 warkop yang ditindak itu berada di Jalan Diponegoro, Turnojoyo, Cakra Ningrat, Imam Bonjol, Gatot Subroto, Jenderal Ahamd Yani, Juanda, Letjend Suprapto, Batoro Katong dan Ahmad Dahlan.

"Tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB, kami melakukan patroli. Belum tutup dan juga melayani makan di tempat. Dalam aturan PPKM Darurat, itu tidak boleh," jelasnya.

Edy menjelaskan, penindakan itu dilakukan sesuai Keputusan Bupati Ponorogo Nomor: 188.45/930/405.01.3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan target Penurunan Laju Penyebaran Covid 19.

"Kegiatan ini dalam rangka pendisiplinan PPKM Darurat dan penanganan Covid-19 di Ponorogo. Dalam hal ini Polri mendukung penuh PPKM Darurat dengan target penurunan laju penyebaran Covid-19," tambahnya.

Menurutnya, patroli dan razia gabungan akan terus dilakukan sepanjang PPKM Darurat diberlakukan, yaitu hingga 20 Juli 2021.

"Kami akan terus melakukan upaya pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Ponorogo," ungkapnya.

Edy juga meminta dukungan warga untuk mematuhi semua ketentuan dalam PPKM Darurat. Agar penyebaran Covid-19 di Ponorogo bisa ditekan.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement