NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM - Aparat gabungan terpaksa membubarkan acara hiburan dalam resepsi pernikahan di Kampung Cibudah, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pasalnya, resepsi pernikahan itu akan diisi penampilan tari jaipong dan singa Depok ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari kedua, Minggu 4 Juli 2021.
Pertimbangan membubarkan cara tersebut karena akan berpotensi memancing kerumunan dan bertolak belakang dengan semangat PPKM Darurat.
"Sebetulnya acara pernikahan diperbolehkan, asalkan jumlah tamunya tidak lebih dari 30 orang, tidak boleh makan ditempat, dan tidak boleh ada hiburan. Makanya, acara hiburan itu kami bubarkan," kata Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin.
Atas hal tersebut, kata Asep, upaya pembubaran yang dilakukan anggota Satpol PP ini sudah tepat dan sudah sesuai aturan karena acara hiburan itu sangat berpotensi mengundang kerumunan dan jelas melanggar protokol kesehatan.
"Kalau melihat aturan, upaya kami sudah tepat. Kenapa demikian? karena warga yang menggelar acara itu tidak menghiraukan larangan dalam pelaksanaan PPKM Darurat," kata Asep.
Dengan adanya pembubaran hiburan tersebut, diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi warga lain yang berencana akan mengadakan hiburan dalam acara pernikahan selama PPKM Darurat.
"Kalau mau menikah ya silakan, tapi aturan PPKM harus dipatuhi termasuk tidak menggelar acara hiburan pada acara pernikahan," ucapnya.
Kasi Trantib Kecamatan Cisarua, Dedy, menambahkan, acara hiburan yang dibubarkan dalam resepsi pernikahan tersebut merupakan acara hiburan jaipongan dan singa depok yang sudah mengundang kerumunan.
"Betul, itu acara hiburan dalam pernikahan disaat PPKM Darurat, makanya kami bubarkan karena dilarang," katanya.