BOGOR, AYOBANDUNG.COM – Pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Bogor sudah memasuki hari kedua. Namun ada saja para pengusaha yang masih melanggar ketentuan PPKM Darurat. Padahal dalam aturan PPKM Darurat sudah dijelaskan secara gamblang, sektor yang diperbolehkan beroperasi dan yang tidak.
Seperti yang terjadi di Jalan Surya Kencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Pantauan Ayobogor.com di lokasi, di sana masih banyak sejumlah pertokoan yang masih nekat beroperasi. Padahal, pertokoan tersebut masuk dalam kategori sektor yang tidak diperbolehkan beroperasi selama pemberlakukan PPKM Darurat .
Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, pada periode Sabtu 3 Juli 2021 hingga Minggu 4 Juli 2021 ini, merupakan masa sosialiasi kepada masyarakat soal pemberlakukan PPKM Darurat di Kota Bogor.
“Senin akan kami berikan sanksi kalau masih nekat beroperasi. Karena pada Sabtu dan Minggu ini kami masih berikan sosialisasi. Jadi kalau Senin masih beroperasi nanti akan kami berikan sanksi,” katanya, Minggu 4 Juli 2021.
Bima Arya yang juga menjabat sebagai Wali Kota Bogor itu mengaku tidak akan segan memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar PPKM Darurat. “Sanksi yang akan kami berikan beragam. Mulai dari teguran dan penutupan paksa, hingga memberikan denda dan cabut izin operasional,” tegasnya.
Untuk memastikan PPKM Darurat berjalan sebagaimana mestinya, ia meminta pemerintah wilayah hingga kepala dinas untuk betul-betul mengawasi wilayahnya dan melakukan tugansya dengan baik.
“Saya minta seluruh aparatur di dinas, lurah, camat untuk standby 24 jam. Awasi wilayahnya, lakukan tugasnya dengan baik. Dan selalu berkoordinasi dan komunikasi satu dengan lainnya,” tutupnya.