Ahad 04 Jul 2021 22:57 WIB

Bank Syariah Harus Dorong Penerapan Keuangan Berkelanjutan

Bank syariah bisa jalin kolaborasi dengan bisnis hijau untuk keuangan berkelanjutan

Keuangan berkelanjutan (sustainable finance) bagi bank syariah di Indonesia didefinisikan sebagai dukungan menyeluruh dari industri jasa keuangan untuk pertumbuhan berkelanjutan yang dihasilkan dari keselarasan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup dari perspektif islam, pengintegrasian keuangan berkelanjutan dalam prinsip dan standar syariah.
Foto: istimewa
Keuangan berkelanjutan (sustainable finance) bagi bank syariah di Indonesia didefinisikan sebagai dukungan menyeluruh dari industri jasa keuangan untuk pertumbuhan berkelanjutan yang dihasilkan dari keselarasan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup dari perspektif islam, pengintegrasian keuangan berkelanjutan dalam prinsip dan standar syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akibat kenaikan kasus baru Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan yang memperketat kegiatan sosial dan ekonomi ini diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.

Dengan kondisi yang membuat segala kegiatan dan aktivitas masyarakat menjadi terbatas, pola kehidupan sosial dan ekonomi pun mengalami perubahan. Di sisi lain, kepedulian terhadap nilai-nilai keberlanjutan (sustainability) untuk membantu sesama juga semakin meningkat terutama dalam permasalahan ekonomi.

Ardi Gunardi, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Pasundan serta Editor-in-Chief Indonesian Journal of Sustainability Accounting and Management, menyatakan tentang pentingnya penerapan sektor keuangan secara berkelanjutan oleh bank syariah di masa pandemi. 

Keuangan berkelanjutan (sustainable finance) bagi bank syariah di Indonesia didefinisikan sebagai dukungan menyeluruh dari industri jasa keuangan untuk pertumbuhan berkelanjutan yang dihasilkan dari keselarasan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup dari perspektif Islam, pengintegrasian keuangan berkelanjutan dalam prinsip dan standar syariah.

“Bank syariah perlu mendorong penerapan keuangan berkelanjutan di masa pandemi Covid-19. Sesungguhnya, bisnis perbankan syariah selaras dengan prinsip keuangan berkelanjutan yang mengutamakan pengembangan manusia, kelestarian alam, kemakmuran, perdamaian, dan kemitraan (5P),” katanya.

Ardi menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 telah mengubah banyak hal dan menyebabkan berbagai krisis hampir di seluruh dunia. Kondisi pandemi sekarang ini menjadi kesempatan bagi bank syariah untuk mengevaluasi pentingnya penerapan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG).

Ia berharap penerapan keuangan berkelanjutan bisa jadi sebuah peluang bagi perbankan syariah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

Selain itu Bank syariah harus mampu menciptakan tren-tren baru. Salah satunya segera mendorong transformasi digital di seluruh bank syariah. Teknologi keuangan (fintech) akan terus memainkan peran penting dalam perkembangan industri di tahun-tahun mendatang, yakni dengan meningkatkan akses ke layanan keuangan dan mentransformasi keuangan sosial syariah.

Bank syariah dapat menciptakan ikatan atau bonding brand yang lebih erat dengan nasabahnya. Bonding merupakan salah satu hal penting di era digital saat ini, berbagai kajian menunjukkan loyalitas konsumen sangat mudah dialihkan kepada brand pesaing akibat dimanjakan oleh banyaknya pilihan dan kemudahan teknologi digital.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement