Ahad 04 Jul 2021 23:38 WIB

Kasus Meningkat, Pemprov Kaltim Berlakukan PPKM Diperketat

Gubernur Kaltim menyebut aturan PPKM Diperketat sama dengan PPKM Darurat

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor menegaskan pihaknya telah menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dipertekat. Hal ini dilakukan karena lonjakan kasus COVID-19 yang signifikan dalam sepekan terakhir.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor menegaskan pihaknya telah menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dipertekat. Hal ini dilakukan karena lonjakan kasus COVID-19 yang signifikan dalam sepekan terakhir.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor menegaskan pihaknya telah menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dipertekat. Hal ini dilakukan karena lonjakan kasus COVID-19 yang signifikan dalam sepekan terakhir.

Isran Noor mengatakan sebenarnya Kaltim bukan termasuk provinsi yang mendapat Instruksi Presiden untuk melaksanakan PPKM darurat, namun pihaknya tetap mengambil inisiatif untuk melakukan PPKM diperketat."PPKM diperketat ini kurang lebihnya sama dengan PPKM darurat. Hanya soal nama," tegas Isran.

Ia mengatakan pihaknya telah menerbitkan Instruksi Gubernur nomor 14 tahun 2021 tentang PPKM Mikro Diperketat sejak Jumat, 2 Juli 2021. PPKM diperketat akan memperkuat penyekatan di titik-titik perbatasan di antara kabupaten dan kota yang ada di wilayah Kaltim.

Selain itu, Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 dengan dukungan TNI dan Polri akan lakukan penertiban kegiatan yang memungkinkan terjadinya kerumunan masyarakat, seperti kafe, restoran, tempat acara pernikahan dan lainnya. Sebenarnya lanjut Isran penerapan PPKM mikro sebelum mudik lebaran sudah sangat efektif, karena berhasil menekan angka positif COVID-19 di Kaltim hingga tersisa 1.000 pasien yang menjalani perawatan.