Senin 05 Jul 2021 05:27 WIB

Satpol PP Panggil Restoran Sebabkan Kerumunan di Padang

Kerumunan atau pengunjung tak jaga jarak di restoran di Padang viral di media sosial.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memanggil pengelola restoran
Foto: Republika/Mardiah
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memanggil pengelola restoran "Bebek Sawah" yang sempat viral di media sosial karena tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga muncul kerumunan saat makan di restoran itu. Pemanggilan terhadap pengelola restoran menanggapi laporan masyarakat mengenai pelanggaran protokol kesehatan, Ahad (4/7). (Ilustrasi restoran tidak menerapkan jaga jarak)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memanggil pengelola restoran "Bebek Sawah" yang sempat viral di media sosial karena tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga muncul kerumunan saat makan di restoran itu. Pemanggilan terhadap pengelola restoran menanggapi laporan masyarakat mengenai pelanggaran protokol kesehatan, Ahad (4/7).

Kepala Bidang P3D Satpol PP Kota Padang Bambang Suprianto melalui keterangan tertulis di Padang, Ahad mengatakan, pemanggilan pengelola usaha “Bebek Sawah” berdasarkan Perda No 11 tahun 2005 tentang Trantibum dan Perda No. 01 tahun 2021 tentang Adaptasi Kehidupan Baru. “Tidak hanya itu, pengelola Restoran Bebek Sawah diberi surat panggilan ke Kantor Satpol PP Kota Padang pada Senin (5/7)," kata dia

Baca Juga

Ia mengatakan pengelola maupun pengunjung tempat umum maupun restoran, diminta terus meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes). "Jika, mereka abai terhadap aturan tersebut, kita akan bertindak tegas,” kata dia.

Sementara Polresta Padang juga menindaklanjuti video viral soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Restoran Bebek Sawah, Kota Padang. Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan pengelola dipanggil dan diperiksa pihak kepolisian.

Polresta Padang memanggil pengelola restoran untuk dimintai keterangan terkait video yang beredar. "Klarifikasi tentang video tersebut," kata dia.

Provinsi Sumatra Barat kini berada di dalam zona merah atau zona resiko penularan tinggi covid-19. "Berdasarkan data onset yang dirangkum dari data perkembangan covid-19 di Kabupaten Kota dan berdasarkan indikator Kesehatan Masyarakat, provinsi Sumatera Barat berada di zona merah dengan skor 1,79. Menurun dari minggu sebelumnya pada skor 2,05," kata Juru Bicara Satgas Covid Sumbar, Jasman Rizal, Ahad (4/7). 

Untuk 19 kabupaten/kota yang ada di Sumbar, ada 1 daerah kategori zona merah, 11 zona oranye dan 7 zona kuning.  Zona merah adalah Kabupaten Padang Pariaman. 

Sebelas zona oranye adalah Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Padang Panjang, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok, Kota Bukittinggi, dan Kabupaten Agam.

Tujuh zona kuning, yakni Kabupaten Pasaman, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, dan Kabupaten Sijunjung.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement