Senin 05 Jul 2021 06:19 WIB

Simpul Keberangkatan Transportasi Siap Beri Vaksin Gratis

Bandara, stasiun kereta api, terminal, dan pelabuhan memberikan vaksin gratis.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan telah dipersiapkan layanan vaksinasi gratis di simpul-simpul keberangkatan angkutan udara, stasiun kereta api, dan segera menyusul di terminal dan pelabuhan. Ini untuk memberikan layanan kepada calon penumpang dan mendukung program vaksinasi pemerintah. (Foto ilustrasi vaksinasi di Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur)
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan telah dipersiapkan layanan vaksinasi gratis di simpul-simpul keberangkatan angkutan udara, stasiun kereta api, dan segera menyusul di terminal dan pelabuhan. Ini untuk memberikan layanan kepada calon penumpang dan mendukung program vaksinasi pemerintah. (Foto ilustrasi vaksinasi di Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan telah dipersiapkan layanan vaksinasi gratis di simpul-simpul keberangkatan angkutan udara, stasiun kereta api, dan segera menyusul di terminal dan pelabuhan. Ini untuk memberikan layanan kepada calon penumpang dan mendukung program vaksinasi pemerintah.

"Adapun, bandara yang sudah siap memberikan vaksinasi gratis adalah Bandara Soekarno-Hatta di terminal 2 dan 3, Bandara Halim Perdana Kusuma dan Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru," kata Adita saat menggelar konferensi pers secara virtual di Jakarta, Ahad (5/7).

Baca Juga

Sementara, lanjut Adita, stasiun kereta api yang siap memberikan layanan vaksinasi gratis adalah Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Cirebon, Stasiun Tawang Semarang, Yogyakarta, Solo Balapan, dan akan segera menyusul stasiun lain.

Diketahui, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama ditambah dengan hasil tes negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku minimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan dan kereta api jarak jauh.

Khusus untuk moda transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali, pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin setidaknya dosis pertama, dan wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku maksimal 2x24 jam. Namun, sertifikat vaksin tersebut tidak menjadi mandatori untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement