Senin 05 Jul 2021 07:22 WIB

Lurah Depok Diduga Langgar Prokes Saat Hajatan Diperiksa

Satgas Covid-19 dan Satpol PP menghentikan hajatan tersebut.

Lurah Depok Diduga Langgar Prokes Saat Hajatan Diperiksa. Petugas gabungan memberikan imbaun agar segera menutup toko saat operasi pembatasan jam operasional di Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021). Pemerintah Kota Depok memberlakukan pembatasan jam operasional terhadap pusat perbelanjaan, restoran, dan pertokoan hingga pukul 19.00 WIB dan aktivitas warga hingga pukul 21.00 WIB guna mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA
Lurah Depok Diduga Langgar Prokes Saat Hajatan Diperiksa. Petugas gabungan memberikan imbaun agar segera menutup toko saat operasi pembatasan jam operasional di Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021). Pemerintah Kota Depok memberlakukan pembatasan jam operasional terhadap pusat perbelanjaan, restoran, dan pertokoan hingga pukul 19.00 WIB dan aktivitas warga hingga pukul 21.00 WIB guna mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok, Jawa Barat memeriksa lurah atas dugaan melanggar protokol kesehatan saat menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Pancoran Mas.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam keterangannya, Senin (5/7) pagi mengatakan, lurah tersebut akan menjalani pemeriksaan. Kemudian, ia membuat berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus tersebut.

Baca Juga

Ia mengatakan, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sudah melakukan peninjauan ke lokasi dan menghentikan kegiatan tersebut. "Jika ditemukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan," ujarnya melalui video klarifikasi.

Sebelumnya, camat dan Satgas Covid-19 telah memperingatkan lurah itu untuk mengikuti prokes dan aturan yang berlaku. Berdasarkan peraturan yang berlaku, untuk pernikahan, dibatasi jumlahnya hanya dihadiri 30 orang dan khitanan 20 orang.

"Di Kota Depok, peraturan itu sudah berlaku sejak dua pekan lalu saat pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang saat ini juga dikuatkan kembali dengan PPKM darurat," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement