Senin 05 Jul 2021 07:52 WIB

Kejakgung Ikut Tegakkan Hukum Kedisiplinan PPKM Darurat

Penegakan hukum disiplin PPKM darurat didukung Kejakgung.

 Kejagung Ikut Tegakkan Hukum Kedisiplinan PPKM Darurat. Foto:  Jaksa Agung Burhanuddin
Foto: Dok Republika
Kejagung Ikut Tegakkan Hukum Kedisiplinan PPKM Darurat. Foto: Jaksa Agung Burhanuddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jaksa Agung Burhanuddin, Ahad (4/7), memberikan arahannya terkait pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Arahan tersebut disampaikan kepada seluruh kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri di Jawa dan Bali secara virtual.

Burhanuddin menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan kebijakan PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali terhitung 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. 

Baca Juga

Terkait hal tersebut, Jaksa Agung telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 pada 30 Juni 2021 yang lalu, yang pada pokoknya memerintahkan agar para kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM darurat.

"Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, kepolisian, pemerintah daerah/satuan polisi pamong praja, dan pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM darurat," kata Burhanuddin.

Kemudian, memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi tegas dan tanpa pandang bulu. Lalu, memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera kepada pelaku dan anggota masyarakat lainnya.

Pesan selanjutnya, memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait dengan penanggulangan pandemi Covid-19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat atau menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud.

"Berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat untuk menyelenggarakan program vaksinasi untuk pegawai, keluarga, dan masyarakat di wilayah hukum masing-masing," kata Burhanuddin.

Selanjutnya, berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam PPKM darurat pada kabupaten/kota di Jawa dan Bali, Jaksa Agung menegaskan kembali beberapa arahan bagi para kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri, dan kepala cabang kejaksaan negeri di seluruh Indonesia sebagai berikut.

1. Kejaksaan RI mendukung penuh kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, di antaranya pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa dan Bali, dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro pada zona merah selain wilayah Jawa dan Bali di seluruh Indonesia.

2. Pemberlakukan work rom home (WFH) secara penuh atau 100% (seratus persen) dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan bagi satuan kerja di kabupaten/kota yang masuk ke dalam kriteria level 3 dan level 4 di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

3. Dalam hal satuan kerja kejaksaan sebagaimana dimaksud di atas yang harus memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda, pemberlakukan work from office (WFO) hanya sebanyak 25%, dan apabila terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor lebih dari 25 persen maka pimpinan satuan kerja dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor.

4. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, pimpinan satuan kerja agar:

 

 

5. Pelarangan sementara cuti dan perjalanan dinas bagi seluruh pegawai kejaksaan ke luar daerah sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, kecuali untuk cuti melahirkan dan/atau sakit dan/atau karena alasan penting.

 

Berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang penuntutan dan penanganan perkara di bidang pidana khusus sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran selama periode PPKM darurat, maka Jaksa Agung memerintahkan:

1. Agar berkoordinasi dengan kepolisian, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, bapas, penasihat hukum, dan pihak lainnya dalam hal pelaksanaan tugas penuntutan dalam penanganan perkara pidana umum, pelaksanaan tugas dan fungsi pada pidana khusus serta bidang intelijen dan bidang perdata dan tata usaha negara sehingga pelaksanaan tugas dapat tetap terselenggara dengan baik, lancar, tidak terkendala selama pelaksanaan PPKM darurat. 

2. Laksanakan koordinasi dalam rangka optimalisasi penegakan hukum terhadap pelanggaran PPKM darurat dengan pihak terkait. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan harus mampu memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.

3. Lakukan pengawasan terhadap program-program PPKM darurat yang menggunakan APBN dan APBD, jangan ragu melakukan upaya represif melalui penindakan bagi siapa saja atau pihak K/L/pemerintah daerah apabila ada yang bertujuan untuk mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi yang seperti ini.

4. Masih adanya pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan alat kesehatan Covid-19 oleh oknum tertentu dan kerumunan, diimbau untuk dituntut secara maksimal terhadap pelaku bersangkutan sehingga hal tersebut dapat memberi efek jera bagi pelaku dan sebagai warning sehingga tidak ada pelaku-pelaku lain bermunculan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement